KETIK, JAKARTA – Untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya yang melibatkan motor, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan aturan yang mewajibkan penggunaan rem ABS (Anti Lock Braking System).
ABS adalah sistem pengereman yang dirancang untuk menjaga keselamatan dengan mencegah kendaraan mengunci roda ketika pengemudi melakukan pengereman mendadak.
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, Jumardi mengatakan, peraturan teknis tentang penggunaan sistem pengereman kendaraan seharusnya tidak hanya mengatur perihal perlambatan, tetapi juga stabilitas saat pengereman.
Melihat sifatnya yang mendesak, Kemenhub bisa saja membuat aturan yang mewajibkan sepeda-sepeda motor yang dijual di Indonesia untuk dibekali sistem pengereman ABS sebagai fitur keamanan.
"Aturan yang sifatnya mendesak dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama," kata Jumardi, Senin 4 November 2024.
Ketentuan mengenai penggunaan teknologi pengereman tersebut rencananya dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Ketua tim kajian dari Pusat Pengujian, Pengukuran, Pelatihan, Observasi, dan Layanan Rekayasa (POLAR) Universitas Indonesia Tri Tjahjono menyampaikan bahwa fitur ABS yang saat ini hanya disematkan pada model kendaraan tipe tertinggi seharusnya dipasang pada semua tipe sepeda motor.
Berdasarkan studi di India walaupun sistem ABS ini memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan sistem pengereman lainnya. Namun komponen ini hanya menyebabkan peningkatan harga kendaraan sekitar 10 persen atau masih setara dengan laju inflasi.
Penggunaan sistem pengereman ABS sangat berguna sebagai fitur keamanan yang dapat mengurangi angka kecelakaan.
"Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.(*)