Kursi Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya Masih Belum Definitif, Ini Penjelasan Golkar

9 Maret 2025 03:15 9 Mar 2025 03:15

Thumbnail Kursi Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya Masih Belum Definitif, Ini Penjelasan Golkar Watermark Ketik
Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan OKK DPD I Partai Golkar Papua Barat Daya Alif Permana. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Hingga kini, belum ada nama yang secara definitif menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Sesuai aturan, jabatan Ketua DPRD Provinsi PBD menjadi hak dari Partai Golkar sebagai partai pemenang pemilu di provinsi termuda di Indonesia tersebut. 

Menurut Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan OKK DPD I Partai Golkar PBD, Alif Permana, nama ketua definitif DPRD Papua Barat Daya masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Partai yang ada di DPP Partai Golkar.

“Partai Golkar adalah partai yang modern dan demokratis. Ada mekenisme koreksi secara internal terhadap keputusan partai, itu ada di Mahkamah Partai,” ujar Alif kepada awak media pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Saat ini, Mahkamah Partai Golkar (MPG) masih menangani gugatan yang diajukan oleh Henry Andrew George Wairara kepada DPP Partai Golkar. 

Alif menyebut, merupakan sesuatu yang biasa terjadi pada partai yang modern dan demokratis, terdapat mekanisme pemeriksaan di Mahkamah Partai. Hal ini juga merupakan amanat dari UU Partai Politik serta konstitusi partai.

"Jadi, jangan diartikan bahwa kader kontra atau membangkang terhadap keputusan pimpinan partai secara ekstrim," sambung Alif.

Semula, nama Henry Andrew George Wairara diusulkan untuk mengisi jatah partai beringin sebagai Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar yang berisi nama Henry Wairara juga sudah diparipurnakan di DPRD Papua Barat Daya. 

Namun kemudian, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membatalkan penunjukkan Henry Wairara dan mengeluarkan SK baru yang berisi penunjukan Ortis P Saqrim sebagai Ketua DPRD Papua Barat Daya.

Keputusan DPP Partai Golkar inilah yang kemudian digugat oleh Henry Wairara ke Mahkamah Partai Golkar (MPG).  Alif menjelaskan, pemeriksaan oleh Mahkamah Partai Golkar saat ini terkait surat DPP tanggal 08 Februari 2025 perihal perubahan penetapan pimpinan DPRD Papua Barat Daya.

"Jadi kurang lebih begini, tanggal 31 Oktober 2024 DPP keluarkan surat penunjukan pimpinan DPRD, setelah proses berjalan tanggal 8 Februari 2025 keluar lagi surat perihal yang sama dengan menunjuk nama baru (Ortis P Saqrim). Surat tanggal 8 Februari itulah yang saat ini sedang diperiksa MPG," ungkap Alif Permana. 

"Pengalaman saya di Mahkamah, Mahkamah selalu memeriksa aspek prosedurnya, apakah dalam prosesnya sudah sesuai atau tidak. Tidak jarang Mahkamah mengoreksi keputusan DPP dan itu biasa saja. Itulah hebatnya Golkar yaitu pada sistem bukan bergantung pada tokoh," tambahnya. 

Terlepas dari hal itu Alif menegaskan, apapun hasil keputusan dari Mahkamah Partai Golkar, partai berlambang pohon beringin tersebut akan tetap mendukung pemerintahan baru di Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, DNA Golkar adalah partai pro pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita tunggu saja dan hormati proses penyelesaian internal oleh MPG,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Terkait SK Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya ini penjelasan Wakil Ketua OKK DPD I Golkar Papua Barat Daya Partai Golkar DPRD Papua Barat Daya Provinsi Papua Barat Daya provinsi termuda Bahlil Lahadalia