Langgar UU Pemilu dan Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara, Kades Tarik Sidoarjo Mengaku Bersalah

Editor: Fathur Roziq

22 Februari 2024 13:34 22 Feb 2024 13:34

Thumbnail Langgar UU Pemilu dan Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara, Kades Tarik Sidoarjo Mengaku Bersalah Watermark Ketik
Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi (kiri) berada di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (19/2/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO –  

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Kepala Desa Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi dengan tuntutan 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Kades Ifanul mengaku bersalah. Dia merasa tindakannya ”memihak” pasangan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu merupakan konsekuensi. Risiko kepala desa.

Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (22/2/2024). Kades Ifanul duduk di kursi terdakwa. Di depan hakim PN Sidoarjo, Slamet Pujiono. Wajahnya terlihat pasrah. Seakan siap menerima apa saja putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona menyatakan, Kades Ifanul terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Dia melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, sebagai Kades yang seharusnya netral dalam pemilu, Ifanul ternyata melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada Kamis (4/1/2024) lalu.

"Menuntut terdakwa (Ifanul Ahmad Irfandi) dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsidair 1 bulan penjara,” tegas jaksa Faris saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.

Jaksa Faris menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah keberpihakan kades Ifanul untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut keterangan saksi-saksi, acara makan siang gratis di Balai Desa Tarik saat itu mengundang saksi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan. Kades Ifanul ternyata ikut meneriakkan yel-yel untuk pasangan nomor urut 02 itu, yakni Prabowo-Gibran Presiden.

”Tindakan terdakwa telah menguntungkan paslon 02 (Prabowo Gibran),” ungkap di PN Sidoarjo.

Majelis yang dipimpin Slamet Pujiono pun bertanya kepada terdakwa, apakah ada pembelaan atas tuntutan JPU di PN Sidoarjo. Dalam pembelaannya, terdakwa Ifanul mengaku bersalah. Dia juga meminta maaf kepada capres-cawapres yang telah dirugikan atas tindakan kampanye di Balai Desa Tarik itu.

Kepada hakim PN Sidoarjo, Ifanul mengaku, dirinya mengundang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan karena ada alasannya. Sebab, pada pemerintah desa sebelumnya, keuangan Desa Tarik minus antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Namun, pada akhir 2023, utang pemerintah desa akhirnya lunas.

”Berkat komunikasi dengan semua dewan dari dapil 4,” ucapnya.

Terdakwa kades Ifanul mengaku pasrah. Sebab, tindakannya yang dinilai tidak netral itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggungnya. Dia meminta maaf jika tindakan itu merugikan calon semua presiden.

”Saya merasa bersalah dan menyesal,” ungkapnya di PN Sidoarjo.

PN Sidoarjo menyidangkan perkara tindak pidana pemilu itu sejak Senin (19/2/2024). Kades Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi duduk di kursi terdakwa.

Saksi-saksi telah diperiksa oleh majelis hakim. Ada pengunggah potongan video acara yang mengampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik itu ke media sosial. Saksi lainnya ialah Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo Moch. Arief. Ada pula Kayan SH.

Kayan adalah Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kabupaten Sidoarjo. Dia juga ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo. Menurut rencana, putusan hakim PN Sidoarjo bakal dibacakan pada Senin (26/2/2024) mendatang. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 sidoarjo PN Sidoarjo Desa Tarik UU Pemilu Kejari Sidoarjo DPRD Sidoarjo Bawaslu Sidoarjo
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1