Laporan Dana Awal Kampanye Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Jember Masih Minim

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

5 Oktober 2024 16:45 5 Okt 2024 16:45

Thumbnail Laporan Dana Awal Kampanye Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Jember Masih Minim Watermark Ketik
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Hendra Wahyudi (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menerima laporan awal dana kampanye dua pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024.

Rupanya, dana kampanye yang dilaporkan kedua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jember masih minim. Hanya 0 rupiah sampai Rp juta.

“Dana kampanye awal untuk Paslon nomor 2 (Gus Fawait-Djoko) itu Rp 1 juta. Sementara dana kampanye awal Paslon nomor 1 (Hendy-Gus Firjaun) Rp 0,” ungkap Hendra Wahyudi, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Laporan awal dana kampanye dimulai setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, diawali dari pembuatan rekening. Paslon Hendy-Gus Firjaun menggunakan Bank BCA, sedangkan Paslon Gus Fawait-Djoko menggunakan Bank Jatim.

Hingga memasuki pekan kedua kampanye, Hendra mengaku belum menerima laporan secara berkala. Kata dia, dalam tahapannya, laporan secara periodik memang tidak diharuskan.

“Tidak ada tahapan yang mengharuskan untuk melaporkan secara periodisasi, entah itu mingguan atau bulanan. Tapi yang pasti laporan dana kampanye itu harus diaudit pada 25 November 2024,” sambung Hendra.

Sebab itu, pihak KPU hanya bisa menghimbau kepada narahubung masing-masing paslon agar selalu memperbarui laporan dana kampanye. Sehingga nanti tidak menumpuk pada batas waktu terakhir.

“Kami khawatir bila banyak yang tidak bisa dilaporkan (terlewat) bisa-bisa nanti kena diskualifikasi,” paparnya.

Sementara itu, dana kampanye yang digunakan masing-masing calon juga diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Seperti sumber dana kampanye dan pembatasan untuk menerima dana kampanye baik dari perseorangan maupun badan usaha non pemerintah (perusahaan swasta) seperti BUMN maupun BUMD.

Sumber dana kampanye dibagi menjadi lima. Diantaranya, sumbangan perseorangan maksimal dibatasi Rp 75 juta, sumbangan dari badan usaha sebanyak Rp 750 juta.

Kemudian dari partai politik non pengusul dibatasi Rp 750 juta, sumber dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak terbatas.(*)

Tombol Google News

Tags:

#Pilkada2024 laporan awal dana kampanye Jember KPU Calon bupati-wakil bupati Dana kampanye