KETIK, ACEH SINGKIL – Sahman, anggota DPRK Aceh Singkil membantah tuduhan pelecehan dan pemerkosaan yang dialamatkan kepada kepada dirinya terhadap seorang perempuan berinisial PR. Hal itu ditegaskan Sahman melalui kuasa hukumnya, Muhammad Safar kepada sejumlah wartawan di ruang Aula Satreskrim Polres Aceh Singkil, Rabu, 15 Januari 2025.
"Terkait berita yang beredar mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh klien saya, Sahman, terhadap PR, itu tidak benar," ujar Safar.
Sebagai langkah penyelesaian, perdamaian antara Sahman dan PR telah tercapai pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 23.00 WIB, di Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil.
Perdamaian ini melibatkan tiga desa, yakni Desa Lae Butar, Desa Lipat Kajang Atas, dan Desa Lipat Kajang. Perdamaian tersebut disaksikan oleh wali kandung PR, Rudi Hardiansyah, adik kandung Sahman, serta beberapa tokoh agama dan pemuda setempat.
"Kesepakatan damai ini sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian, termasuk Kapolres, Kasat Reskrim, dan unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Aceh Singkil. Secara hukum, laporan sudah dicabut oleh pihak PR melalui kuasa hukumnya, Muzakir, Salman, Dewi Cintia, dan Nasaruddin," jelas Safar.
Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti terkait pemberitaan negatif tentang kliennya telah dikumpulkan, dan apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait, akan diambil tindakan lebih lanjut.
Di hadapan para wartawan, PR juga mengungkapkan permohonan maafnya karena telah menimbulkan kegaduhan dengan tuduhan yang tidak benar. Ia juga meminta maaf kepada Sahman, pimpinan partai NasDem, dan masyarakat Aceh Singkil.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya. Tidak ada unsur paksaan dalam perdamaian ini, semuanya murni dari hati saya," ujar PR.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya dipaksa oleh pihak lain, yakni BM untuk menyebarkan tuduhan tersebut. Ia mengaku menyesal dan merasa malu karena fitnah tersebut, terutama mengingat Sahman adalah keluarganya sendiri.
"Berita yang viral itu tidak benar, saya dipaksa untuk menyampaikan tuduhan tersebut," ungkap PR.
Laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Putri terhadap Sahman ke Satreskrim Polres Aceh Singkil juga telah dicabut.
Sebagaimana diketahui, Sahman sebelumnya dituduh melakukan pelecehan terhadap PR. Namun, setelah pengakuan terbaru dari PR dan adanya kesepakatan damai, kasus ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan. (*)