Lebaran Tiba: ASN Pacitan Libur 11 Hari, Sekda: Layanan Publik Tetap Siaga

26 Maret 2025 13:03 26 Mar 2025 13:03

Thumbnail Lebaran Tiba: ASN Pacitan Libur 11 Hari, Sekda: Layanan Publik Tetap Siaga Watermark Ketik
Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho saat diwawancarai. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pacitan mendapat kabar bahagia.

Dalam momentum libur Lebaran 1446 Hijriah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho S.P., resmi mengumumkan libur nasional dan cuti bersama selama 11 hari.

Berdasarkan surat edaran Nomor: 800.1.11/041/408.54/2025, ASN bakal menikmati libur mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Libur nasionalnya dari 28 Maret sampai 1 April 2025 untuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Sementara cuti bersama juga ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025," ujar Heru kepada Ketik.co.id, Rabu, 26 Maret 2025.

Liburan, Tanggung Jawab Tetap Jalan

Tapi, jangan senang dulu! Meski libur panjang, ASN Pacitan tetap harus on fire menyelesaikan kewajiban kinerja.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.4.4/868/408.54/2025, Heru menegaskan bahwa disiplin kinerja tetap harus terjaga.

ASN diwajibkan tetap mengisi e-Kinerja BKN, mencatat aktivitas harian di aplikasi E-Kin TPP, hingga mengunggah dokumen penunjang kinerja.

Heru menekankan, ini bukan sekadar formalitas.

"Karena ini menjadi syarat tambahan penghasilan pegawai (TPP) kinerja secara utuh," tegas Heru.

Meski ASN libur panjang, bukan berarti layanan pemerintah tutup. Heru memastikan unit layanan esensial seperti kesehatan dan keamanan tetap beroperasi.

"Kami pastikan unit layanan esensial tetap beroperasi. Itu diatur shift-nya oleh unit/instansi masing-masing," tutup Sekda, Heru. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan ASN di Pacitan