KETIK, LUMAJANG – Sebagai bagian dari upaya mengamankan aset milik Pemerintah kabupaten Lumajang, pekan ini Pemkab Lumajang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lumajang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan MoU ini, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq berharap tidak ada lagi aset negara yang dikuasai oleh perseorangan atau lembaga usaha, tanpa ada adanya status yang jelas.
"Dengan adanya kerja sama ini saya berharap ke depan tidak ada lagi aset negara, aset pemda yang dikuasai oleh perseorangan maupun perusahan karena status yang tidak jelas," kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq usai menandatangani MoU tersebut.
Selain soal kejelasan aset, melalui MoU ini, Bupati Lumajang berharap ada percepatan penyelesaian terhadap penyelesaian terkait aset Pemkab Lumajang.
“Kita berharap aset-aset pemerintah daerah akan semakin jelas statusnya pada waktu yang akan datang,” katanya kemudian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristopo Sumedi SH, mengapresiasi langkah Pemkab Lumajang termasuk atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Negeri Lumajang selaku Jaksa Pengacara Negara.
“Ini langkah yang baik untuk mengamankan aset negara,” kata Ristopo Sumedi SH.(*)