LPG Tak Dijual Pengecer, Begini Cara Daftar sebagai Pangkalan Resmi

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

4 Februari 2025 09:15 4 Feb 2025 09:15

Thumbnail LPG Tak Dijual Pengecer, Begini Cara Daftar sebagai Pangkalan Resmi Watermark Ketik
Pangkalan LPG Pertamina. (Foto: Pertamina)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan mengenai penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg per 1 Februari 2025. Aturan tersebut memberlakukan larangan penjualan LPG melon di tingkat pengecer.

Lalu bagaimana cara mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina, berikut caranya.

1. Kunjungi laman resmi di www.oss.go.id.

  • Klik Daftar yang berada di pojok kanan atas. 
  • Isi formulir pendaftaran dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Centang kotak persetujuan, lalu klik Submit.
  • Periksa email untuk proses aktivasi, kemudian klik tautan Aktivasi.
  • Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan password ke alamat email yang didaftarkan. Kata sandi ini digunakan untuk mengakses akun OSS dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Mengajukan NIB

  • Selanjutnya kunjungi laman www.oss.go.id.  
  • Masuk ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah terdaftar.  
  • Pada halaman Home, pilih menu Permohonan, lalu klik opsi izin usaha mikro dan kecil (IUMK).  
  • Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data terkait profil usaha.  
  • Isi informasi profil usaha dengan lengkap, kemudian lanjutkan proses pengajuan izin usaha.  
  • Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan menekan tombol Tambah Usaha.  
  • Setelah semua informasi telah terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya.  
  • Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, tekan Selanjutnya. Pastikan semua data sudah benar, lalu centang kolom persetujuan.  
  • Klik Proses NIB dan Izin Usaha. Terakhir, cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.

3. Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

  • Buka situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina melalui tautan https://kemitraan.patraniaga.com/ 
  • Pada halaman beranda, cari Keagenan LPG dan klik Gabung Sekarang.
  • Setelah itu, tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos. Kemudian klik Registrasi.
  • Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lain

Apabila memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Semoga membantu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pertamina LPG LPG 3kg LPG melon cara daftar pangkalan resmi pangkalan resmi