KETIK, BANDUNG – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb menanggapi hasil survei yang dikeluarkan Lingkaran Survei Indonesia Denny JA (LSI Denny JA) yang mencatat keunggulan Paslon nomor urut 2 unggul ketimbang paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.
Dalam survei LSI Denny JA yang dirilis ke publik kemarin, Sabtu (22/11/24), ditemukan data tingkat elektabilitas Dadang Supriatna – Ali Syakieb mencapai 53,4%, mengungguli paslon nomur urut 1, Sahrul – Gun Gun dengan 44,6%.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 Pilbup Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan hasil survei LSI Denny JA tersebut legal dan legitimate. Salah satu penguatnya karena LSI Denny JA sudah melakkan MoU dengan KPU Pusat dan sudah terdaftar atau terakreditasi di KPU sebagai lembaga survei resmi.
"Ingat ya, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, bahwa setiap lembaga survei yang akan melakukan kajian di tiap daerah baik terkait kontestasi pilkada, pileg, maupun pilpres, mereka lembaganya harus terdaftar di KPU," tandas Cucun kepada wartawan seusai kampanye akbar paslon 02 di Lapang Patal Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Sabtu (23/11/2024).
Bahkan Cucun yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, di Kabupaten Bandung hanya LSI Denny JA yang merilis hasil survei resmi PIlkada Kabupaten Bandung.
"Hasil survei lain di luar LSI Denny JA itu merupakan survei ilegal. Dan ketika hasil survei ilegal itu disampaikan ke publik, mau data apapun, bagaimana pun hasilnya, itu bisa dikatakan hoax atau penyebaran berita bohong. Dan bisa diproses secara hukum," tegas Cucun yang juga Waketum PKB ini.
LSI Denny JA ini menemukan data pemilih militan (strong supporters) Dadang Supriatna – Ali Syakieb sebesar 36,7% mengaku pilihannya sudah mantap kepada paslon nomor urut 2. Sementara pemilih militan yang mengaku mantap kepada Sahrul – Gun Gun 30,7%, turun dari sebelumnya 34,6%.
Ditanya soal target raihan suara di PIlbup Bandung 27 November 2024, Cucun menjawab Paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb menargetkan kemenangan di atas 70%.
Sebagai informasi, dalam PKPU No 9/2022 disebutkan, pada Pasal 25 (1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. b. peringatan; atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu dari siaran pers KPU Pusat disebutkan Ketentuan Pasal 448 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.
Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.(*)