MAKI Desak KPK Segera Umumkan Dua Tersangka Anggota DPR di Kasus Korupsi Dana CSR BI

8 Mei 2025 17:41 8 Mei 2025 17:41

Thumbnail MAKI Desak KPK Segera Umumkan Dua Tersangka Anggota DPR di Kasus Korupsi Dana CSR BI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Antara/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Tidak kunjung ditetapkannya tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI, memantik kritik dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator Boyamin Saiman menilai KPK berada dalam tekanan dalam menutaskan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi CSR dana BI.

"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu, kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka.Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Dalam ralat itu, dikatakan bahwa tidak semua anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat dalam kasus dugaan korupsi CSR dana BI. Padahal penyidikan kasus tersebut, baru saja dimulai, sehingga tidak seharusnya menyatakan tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat.

"Saya memang belum punya data bahwa semua menyalahgunakan. Tetapi kalau menyalurkan semua dapat dana menyalurkan ke masyarakat. Tetapi apakah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan dengan benar, itu perlu penyelidikan mendalam dari KPK," ujarnya.

Untuk itu, Boyamin mendesak KPK agar semua anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan, untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Apabila dari hasil pemeriksaan, bahwa anggota DPR tersebut menyalurkan semua ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.

Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit tetap harus diproses secara pidana.

"Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," katanya.

Boyamin melihat KPK sepertinya mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR dana BI, karena KPK memang berada dalam tekanan dan intervensi luar biasa dari kekuasaan.

"Itu analisa saya, kalau mau pendapat itu hilang, maka segera umummkan dua tersangka (S dan HG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah disebut-sebut di muka. Kemudian langsung dilakukan penahanan, sehingga semua akan terbongkar, siapa yang akan melakukan penyimpangan," tegasnya.

Karena itu, jika Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut, Boyamin malah menaruh curiga. Sebab dalam faktanya kasus tersebut terkesan berjalan di tempat.

"Kalau pernyataan Ketua KPK katanya tidak halangan, kita curika. Ini seperti kesulitan begini kok, ngomongya nggak ada halangan. Itu alasan, Ketua KPK saja," katanya.

MAKI, kata Boyamin, akan mengawal pengusutan secara tuntas kasus dugaan korupsi CSR dana BI. Ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), apabila KPK tidak segera mengumumkan dan menahan dua tersangka, yakni S dan HG.

"Saya akan mengawal perkara ini untuk penuntasan perkara ini dengan cepat. Kalau terus begini, saya akan menuntut gugatan praperadilan agar KPK menuntaskan kasusnya dengan cepat," ujar Boyamin.

Gugatan praperadilan, menurut Boyamin, akan menjadi sarana bagi MAKI untuk mengawal KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR dana BI. Supaya pengusutan kasus tersebut, berjalan professional, tanpa hambatan, intervensi dan tekanan dari kekuasaan.

"Kita mengawal KPK supaya berjalan professional menghilangkan diri dari hambatan dan tekanan dari siapapun, karena yang dihadapi DPR. Karena DPR,80 persen partainya penguasa, maka dugaan intervensi itu pasti ada. Maka untuk membatalkan pendapat, KPK harus cepat mengumumkan agar menghilangkan intervensi dari kekuasaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, semula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada 2024. Namun, identitas dan instansi asal tersangka masih dirahasikan dan belum diumumkan hingga sekarang.

Kendati begitu KPK menduga dua tersangka tersebut, menerima sejumlah dana dari CSR BI. Dari informai yang berkembang di publik, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S dan HG.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada Desember 2024 menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program CSR Bank Indonesia.

"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024. (*)

Tombol Google News

Tags:

MAKI Boyamin Saiman Korupsi Dana CSR BI KPK