Mantan Bupati Aceh Selatan Disebut Miliki Tanah di Abdya, Diprotes Pemilik Lahan

Editor: Cutbang Ampon

11 Februari 2025 16:15 11 Feb 2025 16:15

Thumbnail Mantan Bupati Aceh Selatan Disebut Miliki Tanah di Abdya, Diprotes Pemilik Lahan Watermark Ketik
Lahan pegunungan. (Foto: HaKA)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Perkara lahan yang diklaim milik mantan Bupati Aceh Selatan, Almarhum (Alm) Teuku Sama Indra oleh ahli waris di Desa Ie Merah, Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menuai protes pemilik lahan.

Anehnya, lahan yang diakui oleh Teuku Alamsyah yang mengaku sebagai ahli waris Teuku Sama Indra dengan luas mencapai ratusan hektar itu setelah mantan bupati Aceh Selatan tersebut meninggal dunia.

Disebut-sebut, ahli waris mantan Bupati Aceh Selatan periode 2013-2018 dan anggota DPR Aceh periode 2019-2023 itu mengaku bahwa almarhum miliki lahan dengan luas 140 hektar di pegunungan Kilometer 7, Desa Ie Mirah, Babahrot.

Informasi yang beredar luas itu pun heboh. Bahkan, tak ayal banyak warga yang kaget atas kabar itu. Menariknya, informasi tersebut diumbar setelah 2 tahun kepulangan Teuku Sama Indra menghadap Yang Maha Esa.

Mantan Kepala Desa Ie Mirah, Suherman Abda mengaku kaget atas informasi tersebut. Bahkan dia tidak menduga ada ahli waris mantan Bupati Aceh Selatan menyebut bahwa alm miliki lahan luas 140 hektar di wilayah teritorial yang pernah dipimpinnya.

"Bila lahan beliau itu ada, sejak beliau masih hidup sudah ada gerak gerik, setidaknya dibersihkan atau proses jual beli,” ujar Suherman.

Suherman yang menjabat sebagai kades selama 3 periode sejak sebelum konflik Aceh berkecamuk itu menyebutkan, klaim yang disebut ahli waris adalah klaim sepihak.

"Saya sempat kaget mendengar kabar itu. Saya menjabat sebagai kades ketika PT Asdal masih mengolah hutan di Babahrot, selama 30 tahun saya tidak tau bahwa ada lahan milik Alm Teuku Sama Indra seperti yang dinyatakan oleh pihak ahli waris," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, sebut Suherman, bahkan saat ini pihak ahli waris sudah menurunkan alat berat untuk menggarap lahan yang mereka klaim milik Alm di Kilometer 7, padahal itu masih menjadi klaim sepihak, sedangkan tanah itu dalam garapan.

Harusnya, tambah Suherman, pihak ahli waris dapat menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang diklaim itu guna menghindari konflik baru dengan petani yang selama ini menggarap lahan tersebut.

"Tentu masyarakat tidak akan tinggal diam. Selama ini lahan yang dimaksud ditanam tumbuhan oleh para petani setempat," sebutnya.

Sementara itu, Tarmizi salah seorang pemilik lahan yang telah mengelola lahan tersebut mengaku dirinya tidak rela lahannya diserobot oleh pihak ahli waris Teuku Sama Indra.

Dia mengaku bahwa lahan yang saat ini digarapnya di Kilometer 7 oleh ahli waris Teuku Sama Indra merupakan lahan yang sebelumnya digarap oleh ayahnya sejak tahun 1990 an. Bahkan diungkapkan, mantan Bupati Aceh Selatan itu tidak memiliki lahan seluas 140 hektar seperti yang disebut ahli waris.

"Tentunya jika lahan 140 hektar yang disebut miliknya, maka lahan yang digarap oleh orang tua saya juga ikut dalam klaim tersebut. Saya tidak akan tinggal diam kalau pihak ahli waris menyerobot lahan saya," tegas Tarmizi.

Dirinya mengaku bahwa sangat siap dengan apapun yang akan terjadi jika pihak keluarga almarhum Teuku Sama Indra bersikeras menggarap lahannya, walau nanti harus tumpah darah sekalipun.

"Ini tanah kelahiran saya. Saya tidak rela diusir oleh warga kabupaten lain dari tanah sendiri. Saya siap walau harus tumpah darah," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebelumnya ahli waris mengklaim bahwa mantan Bupati Aceh Selatan memiliki lahan seluas sekitar 140 hektar di pegunungan Ie Mirah, Babahrot Abdya.

Lahan tersebut itu dibeli dan digarap pada tahun 1995, oleh Bupati Aceh Selatan periode 2013-2018, saat masih menjabat pimpinan BPD (Bank Aceh) cabang Blangpidie.

Namun kini, sejak tahun 2022 lalu lahan tersebut diduga telah dijual oleh warga lain. Hal itu diketahui ketika ahli waris almarhum H

Teuku Sama Indra mulai membersihkan kembali lahan tersebut untuk ditanami tanaman baru.

Namun ada beberapa orang yang menginformasikan bahwa tanah milik almarhum telah dijual dan dimiliki oleh orang lain.

“Ada yang menyebut lahan tersebut dijual karena almarhum tidak memiliki ahli waris sehingga dianggap tidak ada yang bertanggung jawab," ucap salah seorang ahli waris almarhum T Sama Indra, T Alamsyah, Rabu, 5 Februari 2025, dikutip Serambi. 

Atas permasalahan tersebut, pihaknya telah mengadukan kepada Pemerintah Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya agar ditindaklanjuti. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lahan Perkebunan kebun lahan Aceh Barat Daya Bupati Aceh Selatan