Mantan Kacabdin Kediri Bantah Tuduhan Menganiaya Pengacara

Jurnalis: Anis Firmansyah
Editor: Muhammad Faizin

23 Januari 2025 19:20 23 Jan 2025 19:20

Thumbnail Mantan Kacabdin Kediri Bantah Tuduhan Menganiaya Pengacara Watermark Ketik
pengacara Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq, (kanan) saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025). (foto : Khusnul for Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri, Sumiarso membantah tuduhan penganiayaan terhadap seorang pengacara di Kediri, berinisial A. Saat ini, Sumiarso mengaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berdasarkan fakta peristiwa kepada penyidik Polres Kediri Kota, yang menangani perkara ini.

Kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari kerja sama pengurusan harta waris, antara anak dan keluarga almarhum suami anak Sumiarso di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Sumiarso yang merasa kenal baik dengan A lalu meneken kontrak dengan perjanjiaan tertentu. Permasalahan lalu timbul di tengah perjalanan. 

Sumiarso yang berusaha mengklarifikasi persoalan tersebut di rumah sang lawyer mengaku mendapatkan tanggapan yang kurang mengenakan. Cekcok pun terjadi, berujung pada pelaporan dirinya ke Polres Kediri Kota.

“Klien kami itu dilaporkan oleh beliau (A) atas dugaan penganiayaan, jadi awalnya adalah klien kami ingin menggunakan jasa beliau untuk mengurus harta waris. Sudah ada dan disetujui. Singkat cerita dalam prosesnya, lawyer ini melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan tindakan tanpa persetujuan klien kami seperti tidak memberikan informasi yang sesuai terhadap ahli waris,” kata pengacara Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq, S.H.

“Saat klien kami mendatangi rumah lawyer ini untuk meminta keterangan klarifikasi, mencabut kuasa dan sebagainya namun ditanggapi dengan tidak baik yang kemudian terjadi percekcokan tapi tidak terjadi kontak fisik. Besoknya justru lawyer ini melaporkan klien kami dengan dugaan penganiayaan di Polresta Kediri dan membuat pemberitaan di media massa yang sangat jelas, tegas tanpa menyebut inisial,” tambahnya.

Sebagai sesama pengacara, Mubaroq mengaku sudah melakukan komunikasi dengan A, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik. Justru, menurutnya ada fakta yang sengaja dibalikkan.

“Ternyata tanggapannya tidak kooperatif dan bahkan memutarbalikkan fakta. Padahal di bukti-bukti chat, surat perjanjian itu jelas bahwa lawyer ini akan mendapatkan success fee ketika sudah selesai tapi justru di tengah jalan dia melakukan tipu daya terhadap ahli waris mertua,” jelasnya.

Minggu kemarin menurut Mubaroq kliennya sudah memberikan klarifikasi di Polres Kediri Kota. Sumiarso juga membeberkan bukti-bukti rekaman, perjanjian dan sertifikat-sertifikat. Mubaroq yakin kliennya tidak melakukan tuduhan itu. Dia memastikan tak ada kontak fisik disana.

“Minggu kemarin sudah ada panggilan klarifikasi dari Polresta Kediri dan klien kami sudah hadir karena kami beritikad baik memberikan keterangan berdasarkan fakta,” tutupnya.

Sementara itu A, mengaku memiliki hasil analisa awal dari RS Bhayangkara yang disertakan dalam laporannya ke Polres Kediri Kota. Dia menyebut ada memar trauma di perutnya. 

“Kalau dia membantah, ya nggak apa-apa, orang boleh membantah. Dan itu haknya tapi nanti diuji dengan bukti visum,” terang A.

Saat ini ia tengah menunggu proses yang ada di kepolisian.

“Jadi begini, saya profesional aja ya, Mas, ini kan perkaranya masih ditangani penyidik, dari lidik ke sidik kan butuh, satu, visum yang dari Bhayangkara, terus kedua saksi ahli dokter," ujar A. 

Sejauh ini, ia mengaku masih menunggu komunikasi dari pihak Sumiarso kepada dirinya yang bisa dilakukan melalui pengacara yang telah ia tunjuk, yakni Jatmiko dan Risky.

"Yang kedua, sejak saya diopname sampai sekarang tidak ada itikad baik kok dari mereka. Jadi, saya menyerahkan proses ini ke kepolisian. Mau ini lanjut atau dicabut, kan saya korban, terserah bagaimana mereka menanggapi ini, monggo silakan,” terang A.

Ia menyerahkan anggapan bahwa dia melakukan kriminalisasi. Sebab, ia memiliki bukti visum. 

“Kalau memang saya tidak dianiaya, kan saya juga tidak bisa buat-buat (merekayasa). Kan visum itu kewenangan dari dokter forensik. Misal, saya tidak diapa-apakan, tapi saya omong dihajar, diapakan kan akan ketahuan,” tambah A. (*) 

Tombol Google News

Tags:

kacabdin penganiayaan Sumiarso kediri Penganiayaan pengacara