Mantan Wabup Blitar Penuhi Panggilan Kejari, Diperiksa Selama 5 Jam

Kontributor: Rizky Hendrawan
Editor: Muhammad Faizin

8 November 2023 13:05 8 Nov 2023 13:05

Thumbnail Mantan Wabup Blitar Penuhi Panggilan Kejari, Diperiksa Selama 5 Jam Watermark Ketik
Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso diwawancarai usai menjalani pemeriksaan, Rabu (08/11/2023) (foto: Rizky/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Rahmat Santoso, mantan Wakil Bupati Blitar memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Wabub dimintai keterangan terkait sewa rumah dinas yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021-2022 sebesar 490 juta.

Pemeriksaan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar Jalan Dr Soedanco Supriadi, kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar, Jawa Timur. Rabu (08/11/2023)

Rahmat datang di kantor Kejari Blitar pukul 09.30 WIB, Ia datang seorang diri dan langsung dijemput petugas Kejari Blitar untuk memasuki ruang penyidikan. Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) itu diperiksa selama kurang lebih 5 jam dan dicecar 24 pertanyaan. 

Seusai penyidikan sekitar jam 14.15 WIB, Rahmat mengaku lelah usai ditanyai oleh penyidik Kejari Blitar.

" Tanyakan saja ke penyidik ya, saya sudah capek diperiksa sejak pagi tadi," keluhnya.

Rahmat Santoso mengungkapkan bahwa mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejari Blitar. Semua pertanyaan itu berkaitan dengan kasus sewa rumah dinas yang kini ditangani Kejari Blitar.

Foto Agung Wibowo selaku Kepala Pidsus Kejari Blitar saat diwawancarai setelah penyidikan, Rabu (08/11/2023) (foto : Rizky/ketik.co.id)Agung Wibowo, Kepala Pidsus Kejari Blitar saat diwawancarai setelah penyidikan, Rabu (08/11/2023) (foto : Rizky/ketik.co.id)

"Banyak ya tadi sekitar 24 pertanyaan, intinya ya seputar itulah, terkait rumah dinas," imbuhnya.

Agung Wibowo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar mengatakan, pihaknya akan memanggil semua yang terkait dengan belanja rumah dinas.

"Semua yang disebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Namun korps Adhyaksa belum akan memanggil Bupati Rini Syarifah.  "Belum dijadwalkan," jawabnya singkat.

"Untuk memanggil bupati akan kami rapatkan terlebih dahulu, terkait itu kami dalami dulu mengingat bupati juga masih aktif," tutur Agung

Di hari yang sama, terkait skandal sewa rumdin ini, Kejari Blitar juga memeriksa mantan kabag umum Setda Blitar tahun 2021 dan 2022.

"Kami juga tengah memeriksa mantan kabag umum tahun 2021 dan 2022. Keduanya diperiksa secara terpisah," imbuh Agung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Wakil Bupati Penyidikan Kejari Pidsus Sewa Rumah Jawa timur rahmat santoso mantan Wabup Blitar skandal sewa rumah dinas