Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso Berikan Keterangan ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar di Blitar

19 Maret 2025 20:02 19 Mar 2025 20:02

Thumbnail Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso Berikan Keterangan ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar di Blitar Watermark Ketik
Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso seusai memberikan keterangan sebagai saksi di Kejari Blitar, Rabu 19 Maret 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam pada Rabu 19 Maret 2025.

Usai pemeriksaan, Rahmat mengaku telah memberikan semua keterangan yang diketahuinya kepada tim penyidik, termasuk mengenai peran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk di era kepemimpinan Bupati Blitar sebelumnya, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini.

“Saya sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik, baik yang saya ketahui maupun yang saya dengar. Saya terbuka dalam memberikan keterangan, termasuk mengenai keberadaan TP2ID,” kata Rahmat kepada awak media.

Keberadaan TP2ID di masa pemerintahan Mak Rini sempat menjadi sorotan, bahkan memicu polemik di kalangan DPRD Kabupaten Blitar.

Kala itu, beberapa pihak menuding TP2ID telah bekerja melampaui kewenangannya dan diduga ikut campur dalam pengadaan proyek di Kabupaten Blitar. Bahkan, DPRD sempat mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki persoalan ini.

Rahmat pun mengungkapkan bahwa keberatan terhadap TP2ID bukan hal baru. Menurutnya, banyak anggota profesional yang akhirnya memilih mengundurkan diri, sementara yang bertahan diduga lebih banyak terlibat dalam penentuan proyek dan perusahaan tertentu.

“Dulu kan banyak yang profesional di TP2ID, tapi akhirnya mereka memilih mundur. Yang tersisa ya itu-itu saja, mereka yang ahli dalam memilih proyek dan PT,” ujar politisi PAN tersebut.

Lebih lanjut, Rahmat menyoroti anggaran TP2ID yang berasal dari APBD. Ia menilai bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait evaluasi atau pembubaran tim tersebut.

“TP2ID ini dibiayai APBD, dan dari awal DPRD juga sudah menyatakan keberatan. Sampai sekarang, apakah ada pembubaran atau evaluasi? Kan tidak ada,” lanjutnya.

Keterkaitan Kakak Mantan Bupati dengan TP2ID

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Blitar saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak. Kasus ini telah menyeret Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 Maret 2025 lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik Kejari juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Muhammad Muchlison, kakak dari mantan Bupati Blitar Mak Rini.

Kedua rumah tersebut berada di Jalan Masjid, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, serta di Dusun/Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Terkait hal ini, Rahmat menilai bahwa langkah penyidik menggeledah rumah Muchlison merupakan hal yang relevan. Pasalnya, Muchlison juga diketahui tergabung dalam TP2ID.

“Menurut saya, penggeledahan itu wajar saja karena dia (Muchlison) juga ada di dalam TP2ID. Jadi, kalau penyidik ingin mencari tahu lebih dalam, itu sah-sah saja,” pungkas Rahmat.

Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Blitar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Namun, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.(*)

Tombol Google News

Tags:

Mantan Wabup rahmat santoso Korupsi Kejari Saksi Mak Rini Blitar Kabupaten Blitar