Masalah Serius Sampah di Jember, DLH Gelar Sosialisasi Raperbup Pengurangan Sampah Plastik

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

4 Desember 2023 08:45 4 Des 2023 08:45

Thumbnail Masalah Serius Sampah di Jember, DLH Gelar Sosialisasi Raperbup Pengurangan Sampah Plastik Watermark Ketik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Sugiyarto membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Raperbup Pengurangan Sampah Plastik, Senin (4/12/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Sebagai kabupaten yang sangat luas dengan 2,6 juta penduduk, Kabupaten Jember memiliki permasalahan serius mengenai pengelolaan sampah rumah tangga bahkan industri.

Penduduk yang besar berpotensi menghasilkan sampah sebanyak 1.700 ton per harinya. Sedangkan sampah yang bisa diangkut setiap harinya hanya 350 ton saja.

"Sedangkan TPA Pakusari hanya mampu menampung 195 ton sampah setiap hari," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Sugiyarto saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Raperbup Pengurangan Sampah Plastik, Senin (4/12/2023).

Bisa dibayangkan, lanjutnya, sisa daripada sampah yang tidak bisa diangkut diduga dibuang sembarangan di sungai-sungai, bahkan dikubur atau dibakar. Kemudian akan mencemari lingkungan di sekitarnya.

Sosialisasi pengelolaan sampah ini diharapkan para pegiat peduli lingkungan, muspika se-Kabupaten Jember, dan perusahaan yang ada di kabupaten setempat ikut menyalurkan hasil sosialisasi untuk khalayak yang lebih luas lagi.

Harapannya agar kesadaran masyarakat terbangun untuk ikut peduli dengan mengolah sampah dari hulu. Sehingga, menurut Sugiyarto masyarakat tidak hanya memindahkan masalah sampah ke tempat pembuangan akhir.

"Selama ini sampah belum kita kelola. Permasalahan di TPA Pakusari kita sudah overload, 31 tahun beroperasi, ketinggian mencapai 20 meter dan muncul timbunan-timbunan sampah yang menggunung," urai pria berkacamata itu.

Tidak hanya menggunung, tumpukan sampah itu juga membawa bencana. "Jika musim hujan bisa longsor, kalau musim kemarau bisa terbakar. Dan berpotensi terjadi ledakan akibat gas metan yang dihasilkan sampah organik," imbuhnya.

Untuk itu, dengan adanya sosialisasi pengelolaan sampah dan Raperbup Pengurangan Sampah Plastik bisa segera terealisasi sebelum kondisinya yang semakin parah.

Menurutnya Perbup Pengurangan Sampah Plastik prosesnya masih panjang, saat ini dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, kemudian Fasilitasi Hukum Setda Prov. Jawa Timur, setelah itu baru bisa diundangkan. Estimasi waktu 6 bulan kedepan sudah bisa diterapkan.

"Harapannya kita bisa membuat gebrakan bersama-sama pengurangan sampah plastik. Bisa kita bayangkan Jember terlambat jauh daripada kabupaten lain, seperti Lumajang di minimarket sudah tidak menyediakan kantong plastik," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dinas Lingkungan Hidup DLH Pengelolaan Sampah Jember