Mau Gratis Ambil Barang Bukti? Ini Tips dari Kejari Labuhanbatu

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: M. Rifat

9 September 2024 10:10 9 Sep 2024 10:10

Thumbnail Mau Gratis Ambil Barang Bukti? Ini Tips dari Kejari Labuhanbatu Watermark Ketik
Pengembalian barang bukti oleh Kejari Labuhanbatu kepada pemiliknya. (Foto: Kejari Labuhanbatu for Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Pengambilan barang bukti di kantor Kejaksaan sering menjadi polemik. Biasanya berkaitan dengan materi.

Alih-alih harta kembali, terkadang masyarakat malah harus mengikhlaskannya karena berbagai prosedur yang sulit dipenuhi.

Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara memberikan tips ampuh untuk mengatasi masalah itu.

Mereka menyebutkan, jika masyarakat mampu menyediakan berbagai dokumen yang ada, pengambilan barang bukti di Kejari Labuhanbatu pun dipastikan gratis.

Kepala Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama, Minggu, 8 September 2024 mengatakan, perihal barang bukti ditangani oleh bidang khusus.

Kejari Labuhanbatu sendiri menyebutkan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam peroses pengambilan barang bukti, disusul dengan penyesuaian standar oprasional prosedur (SOP) yang ada.

"Bidang yang disebut seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R). Tugasnya melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus," terangnya.

Dilanjutkan Memed, barang bukti di kejaksaan memiliki ketentuan sesuai dengan keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Putusan itu muncul bersamaan dengan vonis hukuman badan perkara.

Putusan dari Pengadilan Negeri, lanjut Memed, menentukan status barang bukti baik dikembalikan kepada pemilik atau disita untuk Negara.

Barang bukti yang amar putusannya dikembalikan akan menjadi hak dasar pemilik untuk pengambilan barang bukti.

Begitu juga dengan Kejaksaan melalui jaksa penuntut umum dapat mengeksekusi pengembalian barang bukti setelah ada putusan dan petikan putusan PN.

"Jadi, kalau belum ada petikan putusan dari PN kepada Kejaksaan, Jaksa bersama Seksi PB3R belum bisa mengembalikan atau mengeksekusi barang bukti kepada pemilik atau yang berhak," sebut Memed.

Namun, jika putusan Pengadilan menyatakan barang bukti disita oleh Negara maka Kejaksaan malalui Seksi PB3R mengelola barang bukti tersebut untuk dilanjutkan dengan proses lelang dan proses lain sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada.

Memed mengungkapkan, ada beberapa tahapan atau SOP pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Pertama, pemilik asal atau yang dikuasakan datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membawa KTP atau identitas diri dan dokumen terkait barang bukti.

Selanjutnya melengkapi identitas diri dan terdakwa yang berkaitan dengan barang bukti di PTSP. Kemudian formulir akan diteruskan kepada petugas PB3R.

Setelah itu, petugas barang bukti akan memproses pengambilan barang bukti bersama jaksa eksekutor sesuai dengan petikan putusan PN.

"Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berta acara (BA-20) dan penyerahan barang bukti," paparnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Labuhanbatu Sumut Bidang khusus Barang Bukti Kasi Intel Pengambilan barang bukti