Melanggar Perda! Truk Lagi-lagi Masih Ngeyel Masuk Kota Rantauprapat

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Gumilang

12 Februari 2025 17:00 12 Feb 2025 17:00

Thumbnail Melanggar Perda! Truk Lagi-lagi Masih Ngeyel Masuk Kota Rantauprapat Watermark Ketik
Terlihat satu unit truk jenis tronton pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 12.59 WIB melintasi jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Truk memiliki roda 10 lagi-lagi melenggang melintasi jalan inti klKota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Walau pun DPRD kabupaten setempat telah mensahkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan truk melintasi jalanan tertentu. aturna itu terkesan jadi mainan oleh oknum tertentu.

Terbukti, belum lagi seminggu pemandangan sejumlah truk melintasi jalan Sirandorung yang merupakan zona larangan, kini kembali terlihat Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 12.59 WIB.

Satu unit truk jenis tronton siang itu bebas melintas dari simpang IV atau tepat di depan Pos Lantas Kota Rantauprapat, lalu melintasi jalan Ahmad Yani menuju arah gedung Nasional Rantauprapat.

Aksi pembiaran terkait bebasnya truk masuk kota, menimbulkan asumsi adanya permainan sejumlah oknum berpengaruh terhadap diperbolehkannya kendaraan masuk wilayah padat kendaraan tersebut.

Seperti diutarakan L Sirait (56) warga Rantauprapat, dia menilai tidak wajar jika petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu tidak mengetahui adanya truk melintas di inti kota.

Maka, wajar jika masyarakat mempunyai asumsi buruk terhadap kinerja aparatur dinas terkait. 

"Sangat tidak mungkin mereka tak tahu ada truk yang jenisnya dilarang itu, bisa masuk kota, enggak logika itu. Paling aparat itu pura-pura tidak tahu atau tutup mata," terangnya ditemui.

Penuturan lain disampaikan Dewi Sari (42) seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di daerah kota Rantauprapat. Harusnya, Dishub Labuhanbatu menjalankan regulasi sebaik mungkin.

Terlebih, masuknya truk ke wilayah inti kota Rantauprapat, sudah jelas-jelas menjadi biang kemacetan. 

"Inilah yang kita khawatirkan, terkesan peraturan itu dibuat ternyata untuk dilanggar. Atau, ada oknum yang ngambil keuntungan dari peraturan larangannya," sebutnya bertanya.

Sebelumnya, Jumat tanggal 7 Februari 2025, Kabid Darat Lalin Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur saat dimintai tanggapan terkait masih masuknya truk di zona larangan, mengakui pihaknya masih dalam tahap sosialisasi.

"Terkait photo yang di atas, itu tertahan yang stop anggota jalan Sirandorung dan mungkin kalau ada yang bongkar mungkin masuk malam, alasan mereka bongkar siang SPSI malam eggak ada, ini masih sosialisasi adinda," sebutnya.

Selanjutnya, Ali Guntur melalui pesan elektronik menambahkan, "Artinya yang masih melaksanakan ini kan masih Dishub & Satpol PP, belum lagi kita libatkan instansi samping," tambahnya kala itu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dinas Perhubungan Labuhanbatu Sumut Truk jenis tronton Perda nomor 7 tahun 2024 Jadi permainan Dilarang masuk zona larangan Padat kendaraan