Merasa Dipecat Sepihak, Dosen UM Sumbar Gugat Kampus

Jurnalis: Dwi Agustina
Editor: Naufal Ardiansyah

7 September 2023 13:05 7 Sep 2023 13:05

Thumbnail Merasa Dipecat Sepihak, Dosen UM Sumbar Gugat Kampus Watermark Ketik
Kampus III UMSB yang terletak di Bukit Tinggi (Foto: Istimewa)

KETIK, PADANG – Liesma Maywarni Siregar, mantan dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) menggugat bekas kampusnya pernah mengabdi. Ia mengklaim, pemberhentian terhadap dirinya dilakukan tanpa prosedur yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang. 

Liesma mengaku kecewa karena pengabdiannya mengajar selama 8 tahun di kampus UM Sumbar justru berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ia anggap sepihak menimpanya.

 "Apa yang dilakukan pihak kampus kepada adalah tindakan yang sewenang-wenang," ujar Liesma saat ditemui awak media usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Padang, pada awal pekan ini. 

Kisruh antara Liesma Maywarni Siregar, eks dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) Padang dengan Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Liesma menggugat UM Sumbar melalui kuasa hukumnya, Sudi Prayitno. 

Gugatan ini ditempuh setelah mediasi yang sebelumnya dilewati di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Padang, tidak membuahkan hasil. 

Sebelum ke pengadilan, permasalahan ini, ia telah melapor ke Disnaker Kota Padang dan telah pula dilakukan mediasi oleh mediator Disnaker. Bahkan, sebelum dilakukan proses mediasi di Disnaker, telah dilakukan perundingan kedua belah pihak.

"Namun perundingan pihak saya dengan pihak kampus tidak menemui jalan keluar. SP1, SP2 dan SP3 saya dikirimkan ke saya tanpa ada proses pemanggilan untuk pembinaan oleh pimpinan kampus, dalam hal ini adalah Dekan Fakultas Ekonomi sebagai pimpinan yang mengeluarkan SP1 hingga SP3. Tidak lama kemudian tiba-tiba pada tanggal 14 Maret 2023 saya menerima pemberitahuan surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Badan Pembina Harian (BPH) Prof. Dr. Rusydi AM, yang semua surat-surat tersebut di kirim kepada saya via whatsapp," papar Liesma.

Menurut Liesma, ada keanehan dibalik pemecatannya. “Pemecatan saya tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja maupun Pedoman Dosen dan Pegawai UM Sumbar. Bahkan, sebelumnya ada juga dosen yang diberhentikan dan setelah saya dipecat juga ada yang diberhentikan yang juga sedang proses penyelesaian studi S3. "Akan tetapi sejauh ini hanya saya yang berani menggugat," tegasnya.

Liesma saat ini menduduki kepangkatan akademik sebagai Lektor. Ia menilai alasan pemecatannya terkesan mengada-ada. Semua kewajiban telah ia laksanakan dengan baik. Ini dibuktikan dengan pelaporan Beban Kerja Dosen melalui aplikasi SISTER (Sistem Infomasi Sumberdaya Terintegrasi). Karena itu, Liesma berpandangan bahwa kewajibannya sebagai dosen telah ia dipenuhi dengan baik.

"Menurut saya standar kinerja dosen itu harus memenuhi unsur Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian, serta unsur penunjang tridharma perguruan tinggi.  Semua itu telah saya lakukan, dengan baik," ujar perempuan yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian studi doktoral di salah satu kampus di Bandung," papar Liesma.

Ia menilai, tuduhan alasan pemberhentian terhadap dirinya terkesan mengada-ada. Tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang ia dan pihak BPH tandatangani.

"Salah satunya adalah saya dituduhkan memberikan nilai C kepada mahasiswa, tidak terlibat aktif dalam asesmen lapangan saat akreditasi dan beberapa poin lainnya yang tidak ada yang saya langgar. Saat akhir persiapan akreditasi saya justru mengikuti pelatihan penulisan artikel yang mana surat tugas untuk mengikuti pelatihan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi UM Sumbar, Puguh Setiawan. Sehingga saya merasa tidak melanggar satu pasal pun dalam perjanjian kerja maupun pedoman Dosen dan Pegawai Universitas”, lanjut Liesma.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UMSB Dr. Zaim Rais, MA saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsaAp kepada ketik.co.id, membenarkan pemecatan terhadap Liesma itu. 

"Akan tetapi saat kasus itu terjadi, saya belum menjabat sebagai ketua BPH UMSB. Sehingga saya tidak tahu detail kasus yang menyangkut dosen atas nama Liesma Maywarni Siregar," ujar Zaim secara tertulis.

Adapun ketua BPH UMSB sebelum Zaim yaitu Prof. Dr. H. Rusydi AM, Lc.,MA

Lebih lanjut Zaim mengatakan dari informasi awal yang ia terima, pemecatan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diberi SP1 dan SP2 yang tidak diperhartikan oleh Liesma Siregar sendiri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Muhammadiyah Pemecatan Sepihak Dosen Padang Liesma Maywarni Siregar Pengadilan Hubungan Industrial PHI UM Sumbar