KETIK, SIMEULUE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyoroti keras terkait maraknya rentenir yang beraktivitas di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan instansi terkait diharap segera menindak tegas para oknum pelaku.
Ketua YARA, Safaruddin dalam keterangannya kepada Ketik.co.id, Minggu, 9 Maret 2025 kemarin menyatakan, selain melanggar syariat Islam, kegiatan rentenir juga mencekik masyarakat terlebih saat ini ekonomi Simeulue tengah terpuruk akibat devisit daerah dan persoalan lain.
"Perlu menjadi perhatian serius Bupati Muhammad Nasrun Mikaris dan Wakil Bupati Nusar Amin yang baru kemarin dilantik, dan juga aparat penegak hukum," ujar Safaruddin.
Menurut laporan yang diterimanya saat ini, banyak aktivitas rentenir berjalan di Simeulue dengan berkedok koperasi. Masyarakat banyak yang terjebak oleh permainan rentenir yang meminjamkan uang dengan sistem bunga tinggi hingga mencapai 20 persen per bulannya.
Menurut kabar yang diperolehnya, jelas Safaruddin, jika masyarakat terlambat membayar pinjaman maka mereka dipaksa membayar bunga yang terus dilipat dan diteror, dan bahkan anggota keluarga juga jadi sasaran para rentenir dengan tujuan untuk mempermalukan nasabahnya.
Dijelaskannya, ada masyarakat yang awalnya dijanjikan siap diberikan modal usaha besar, namun ternyata kadang hanya dijebak diberikan 20 persen dari kebutuhan sehingga tatkala modal tidak cukup modal termakan maka masyarakat itu akan ditekan.
Dia juga menduga, oknum yang membungakan uang dengan sistem pinjaman ilegal ini juga ditengarai memanfaatkan koneksi koneksi di institusi berseragam, Safaruddin selain meminta bupati dan wakil bupati juga kepada APH di Simeulue supaya bertindak tanpa tebang pilih. (*)