Mesin ADM Bikin Warga Kab Bandung Gampang Urus Dokumen Kependudukan

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

21 September 2023 15:17 21 Sep 2023 15:17

Thumbnail Mesin ADM Bikin Warga Kab Bandung Gampang Urus Dokumen Kependudukan Watermark Ketik
Kepala Disdukcapil Kab Bandung Yudi Abdurahman (kiri) bersama Mesin ADM di Kantor Dukcapil Kab Bandung. (Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Warga Kabupaten Bandung kini dapat dengan mudah mencetak berbagai jenis dokumen kependudukan dengan adanya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang telah tersebar di 120 desa di 31 kecamatan.

Sama seperti cara kerja Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perbankan, warga dapat mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah WNI, Biodata Penduduk WNI, dan KTP Elektronik (-e-KTP) langsung melalui mesin ADM, tanpa harus mengantri atau mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung di Soreang. 

Namun, untuk saat ini khusus untuk pencetakan e-KTP  belum bisa dilakukan melalui mesin ADM, sebab adanya peralihan sistem SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

"Pelayanan di mesin ADM juga tidak memerlukan biaya alias gratis dan proses pembuatannya pun cepat. Pemohon cukup menunggu kurang dari lima menit sampai dokumen kependudukan selesai tercetak," jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Disdukcapil Kab Bandung Yudi Abdurahman di Soreang, Kamis (21/9/2023).

Berikut langkah-langkah penggunaan mesin ADM Dukcapil:
1. Pemohon melakukan permohonan dokumen kependudukan terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp di nomor 081221119200, hingga mendapatkan QR Code/PIN via email;
2. Selanjutnya, pemohon datang ke mesin ADM yang ada di kantor desa terdekat untuk melakukan pencetakan;
3. Ada tiga opsi yang harus dipilih salah satu pada mesin ADM yaitu : QR Code, PIN, dan IKD;
4. Selanjutnya ikuti alur yang tertera dilayar mesin ADM 
- Jika memilih QR Code, silahkan scan QR Code yang dikirim melalui email pemohon.
- Jika memilih PIN, silahkan masukan PIN yang sesuai dengan PIN yang dikirim pada email pemohon.
- Jika memilih IKD, pilih menu dokumen pada IKD kemudian klik bagikan, setelah muncul QR Code silahkan scan pada mesin ADM.
5. Setelah dokumen kependudukan muncul pada layar mesin ADM, silahkan pilih menu cetak kemudian klik "YA".
6. Tunggu beberapa saat hingga dokumen tercetak dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan telah selesai.

Dengan adanya mesin ADM ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen memberikan pelayanan publik yang lebih efisien untuk mempermudah warga dalam mengakses dokumen kependudukan yang mereka butuhkan. 

"Kami berharap agar inovasi ini dapat mendekatkan akses masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan akibat keterbatasan akses," ucap bupati.(*)

Tombol Google News

Tags:

adm KAB BANDUNG kependudukan PEMKAB BANDUNG