Miliki 17 Akun Penyebar Hoax, Warga Jember Ditangkap Polisi

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

30 September 2024 18:50 30 Sep 2024 18:50

Thumbnail Miliki 17 Akun Penyebar Hoax, Warga Jember Ditangkap Polisi Watermark Ketik
Kepolisian Resor Jember beberkan bukti akun penyebar hoax dan ujaran kebencian mengandung SARA (Senin, 30 September 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Seorang warga Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, HS (55), diamankan polisi lantaran menyebarkan informasi hoax di berbagai platform media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, pelaku HS menyebarkan postingan berita yang mengandung unsur SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan sepanjang tahun 2024.

“Barang bukti yang diamankan adalah handphone yang ditemukan sebanyak 17 akun sosmed yang dimiliki HS. Ada banyak postingan terkait ujaran kebencian, fitnah, pencemaran, dan lainnya,” ungkap Bayu saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin, 30 September 2024.

Barang bukti handphone dan flashdisk yang diamankan telah dilakukan uji laboratorium forensik dan meminta keterangan dari saksi ahli untuk memastikan kejahatan digital yang dilancarkan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, para saksi ahli menyatakan bahwa opstingan yang disebarkan HS memang mengandung unsur perbuatan pidana. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

Tujuh belas akun yang diamankan dikelola oleh satu admin saja, dan salah satu diantaranya atas nama Meli Ito Anggi. Semua akun palsu tersebut ditemukan aktivitas login dan logout dalam handphone milik pelaku.

“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut. Dan kepolisian sementara ini masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut,” lanjut Bayu.

Atas perbuatannya itu, HS yang juga berprofesi sebagai pedagang itu dijatuhi pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Bayu.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemilik akun penyebar hoax ditangkap polisi Jember polres jember