KETIK, JEMBER – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menunggu instruksi dan koordinasi KPU RI.
Penyelenggara pemilu diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 dan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV.
“Segera mrnindaklanjuti setelah mendapat arahan KPU RI. Hari ini sebetulnya kami sudah diundang KPU RI di Jakarta. Bagaimana tata cara nantinya,” ungkap Anggota KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan, Dessi Anggraeni.
KPU diberi waktu 15 hari sejak putusan MK dibacakan untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C, hasil (plano) di Kecamatan Kaliwates. Serta penghitungan ulang surat suara Pileg DPR RI Dapil Jatim 4 di Kecamatan Sumberbaru.
Sementara itu, masa jabatan komisioner KPU Jember berakhir sampai 11 Juni 2024. Dessi mengatakan, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut akan dilakukan oleh komisioner yang baru.
“Bagaimana teknisnya nanti setelah ada arahan dari KPU RI. Nanti akan diplenokan, dan pleno itupun akan dilakukan oleh komisioner baru, karena kami saat ini sudah purna tugas,” imbuh Dessi.
Perlu diketahui, MK mengabulkan gugatan PAN untuk melakukan hitung ulang surat suara dari pemilihan DPR RI Dapil Jatim 4, di 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru. Yang meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.
MK juga mengabulkan gugatan Partai Demokrat untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil Pileg DPRD Dapil 1 Jember di 23 TPS di Kecamatan Kaliwates. Meliputi Kelurahan Jember Kidul, Kepatihan, dan Sempusari.(*)