KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal) untuk gugatan Pilgub Jatim 2024, Selasa (4/2/2025). Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans.
Salah satu tim hukum Khofifah-Emil, HM Arum Sabil yang hadir langsung di Jakarta menyampaikan bahwa putusan ini adalah kemenangan rakyat Jawa Timur.
"Kemenangan harus dirayakan dengan bersyukur dan berterima kasih. Terutama kepada insan partai politik pendukung, tokoh masyarakat, pemuka agama, TNI-Polri, dan seluruh lapisan masyarakat yang menjadi bagian dalam proses Pilkada Jatim ini," kata Arum Sabil.
Pria yang juga Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur itu juga berterima kasih kepada Paslon 01 Luluk-Lukman dan Paslon 03 Risma-Gus Hans sebagai partner politik Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024.
"Sekarang sudah tidak ada lagi kubu paslon. Semua melebur menjadi satu bergotong royong membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia Maju," tuturnya.
Pria yang juga Ketua DPD HKTI Jawa Timur itu menjelaskan, proses gugatan di MK adalah jalur demokrasi konstitusional yang segala proses serta keputusannya harus dijalankan.
"Ini adalah edukasi demokrasi yang sehat, adil, dan bijaksana. Dengan demikian, menguatkan kemenangan Khofifah-Emil sebagai kemenangan yang adil dan beradab," bebernya.
"Hukum yang adil tidak hanya ditaati tetap harus dijaga agar tidak diselewengkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah benteng terakhir demokrasi," pungkasnya. (*)