KETIK, SAMPANG – Permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, KH Muhammad bin Mu’afi Zaini dan H Abdullah Hidayat (Mandat) dengan nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini terkuak saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (05/02/2025).
Bahkan, MK secara resmi mengeluarkan keputusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang diajukan oleh Paslon 01, ditolak.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingin delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan MK menjelaskan perihal pendistribusian formulir C pemberitahuan KWK.
Arief menyebut dalam proses mendistribusikan formulir C pemberitahuan KWKnanggota KPPS terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan Suara.
Sehingga apabila terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, namun Pemilih tersebut hadir di TPS, maka pemilih tersebut dapat menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk yang bersangkutan kepada KPPS.
MK juga menanggapi dalil Pemohon terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, dan memutuskan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tidak ada "kondisi atau kejadian khusus" yang bisa menjadi dasar untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan hukum dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan.
Dengan selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 43.877 suara (6,93%), yang melebihi ambang batas yang ditetapkan, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam UU 10/2016.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1 (satu), namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” imbuh Arief.
Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan terstruktur Smsistematis dan masif (TSM) yang disampaikan tim hukum Mandat tidak memiliki bukti kuat.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian.
Sebab, mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Pilkada di Kabupaten Sampang pada tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Mahkamah telah meyakini bahwa pilkada di Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” simpulnya
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Paslon Nomor Urut 2, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz (Jimad Sakteh), Amin Arif Tirtana mengaku bersyukur setelah menyaksikan hasil putusan MK. Sebab semua gugatan yang disampaikan oleh Pasangan Mandat ditolak.
"Kami bersyukur kepada Allah SWT dan kami mengucapkan terima kasih yang banyak kepada masyarakat Sampang, tim dan relawan yang ikut hadir nonton bareng di sekitar gedung MK," ujarnya. Kamis 6 Februari 2025.
Menurut Amin, pasca dibacakannya putusan MK tersebut, seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sampang telah resmi berakhir.
“Untuk beberapa hari kedepan ini, InsyaAllah kita akan menghadiri acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Sampang,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, bahwa kemenangan yang diperoleh Jimad Sakteh ini merupakan milik seluruh masyarakat Kabupaten Sampang.
“Kemenangan ini tidak semata-mata kemenangan pasangan Jimad Sakteh, sehingga tidak ada lagi istilahnya 02 dan tidak ada lagi 01. Semuanya adalah satu, untuk pembangunan Sampang kedepan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amin mengimbau, pasca putusan MK ini, kepada seluruh masyarakat Sampang terutama para pendukung Jimad Sakteh agar tetap menjaga situasi yang kondusif.
“Imbauan dan harapan besar beliau (pasangan Jimad Sakteh) meminta dan memohon kepada para pendukung agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengganggu kepentingan umum,” imbaunya.
Amin juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan menghindari euforia berlebihan, baik di kalangan pendukung maupun masyarakat umum.
"Kami juga atas nama tim berharap kemenangan ini jangan lah terlalu di sikapi dengan secara berlebihan,” tutupnya.(*)