KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Jatim 2024 dari Tri Rismaharini dan Gus Hans. Dengan hasil ini, maka Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Jatim 2024.
Dengan putusan tersebut, Calon Wakil Gubernur Jatim tepilih Emil Dardak mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Jawa Timur. Ia menilai peserta kontestasi di Pilkada Jatim 2024 semuanya merupakan saudara.
"Kami memohon dengan semua elemen untuk berkerja sama membangun Jawa Timur," ucap Emil usai mendengarkan hasil putusan MK, Selasa, 4 Februari 2025.
Dengan hasil putusan MK tersebut Emil sangat bersyukur.
"Dengan kerendahan hati kami untuk semua elemen berkerja membangun Jawa Timur," jelas mantan Bupati Trenggalek.
Hasil putusan MK, maka pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilgub Jatim 2024 ini akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Yang pasti koordinasi saya dengan pemimpin kami (Khofifah.red) untuk rencana kedepan yang akan dilakukan," ucap Emil.
"Rencana akan melanjutkan 5 tahun pertama yang telah berhasil akan kami benahi lagi untuk lebih baik untuk menyempurnakan," imbuhnya. (*)