Mobilnya Dirampas Leasing, IRT di Pasbar Mengadu ke Polda Sumbar

11 Mei 2025 14:23 11 Mei 2025 14:23

Thumbnail Mobilnya Dirampas Leasing, IRT di Pasbar Mengadu ke Polda Sumbar
Toyota Expander diduga dirampas oleh pihak leasing. (Ist/ketik.co.id)

KETIK, PASAMAN BARAT – Seorang ibu rumah tangga asal Pasaman Barat, Murniati (46), meminta kepastian hukum dari Polda Sumatera Barat setelah mobil miliknya diduga dirampas paksa oleh oknum yang mengaku dari leasing. Ia mendesak penegak hukum segera bertindak.

Peristiwa itu terjadi pada 3 Mei 2023 malam di kawasan Gunung Pangilun, Padang Utara. Saat itu, mobil Mitsubishi Xpander putih BA 1034 SJ miliknya sedang diparkir di depan loket travel tempat ia bekerja.

Tujuh orang datang dan langsung membawa mobil tanpa menunjukkan surat tugas, identitas, atau pemberitahuan resmi.

“Tidak ada satu pun yang memperlihatkan surat. Mereka hanya mengaku dari leasing PT Mandiri Tunas Finance,” ujar Murniati saat ditemui wartawan, Sabtu 10 Mei 2025.

Ia mengaku sangat dirugikan atas tindakan tersebut. Terlebih lagi, tidak ada peringatan atau surat tagihan resmi yang diterimanya sebelum penarikan terjadi.

Mobil tersebut awalnya atas nama almarhum suaminya, Mukri Batu Bara, yang meninggal pada 25 Desember 2022. Murniati telah melanjutkan cicilan dan bahkan mengajukan permohonan keringanan pada Januari 2023. Namun hingga penarikan dilakukan, tak satu pun surat balasan diterima.

“Saya memang sempat menunggak empat bulan terakhir karena masih menunggu keputusan keringanan. Tapi saya tidak pernah menolak membayar,” tegasnya.

Sudah Dilaporkan ke Polisi Sejak Tahun Lalu, Tapi Tak Kunjung Ada Kepastian

Murniati menegaskan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumbar sejak Juni 2024. Namun, hampir setahun berlalu, belum ada kejelasan hukum atas laporan tersebut.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP), penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Bakti Efendi yang disebut sebagai perwakilan leasing. Sejumlah dokumen juga dikumpulkan. Namun, belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Saya berharap besar kepada Polda Sumbar agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut. Saya butuh keadilan. Saya mohon agar pelakunya segera diproses,” ucap Murniati.

Ia bahkan telah mengadukan kasus ini ke Kompolnas. Lembaga itu menyatakan telah menerima klarifikasi dari pihak Polda Sumbar, namun tetap menyarankan pelapor menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Penarikan Kendaraan Wajib Lewat Pengadilan Jika Ada Penolakan

Sebagai catatan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing tidak boleh dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan tegas menyebutkan: jika debitur keberatan atas penarikan, leasing wajib mengajukan permohonan ke pengadilan.

Penarikan paksa di lapangan tanpa putusan pengadilan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa masuk kategori perampasan dan intimidasi.

Murniati meminta agar aparat penegak hukum tidak membiarkan praktik-praktik seperti ini terus terjadi di Sumatera Barat.

“Kalau dibiarkan, masyarakat kecil seperti saya bisa terus jadi korban. Saya harap Polda Sumbar segera bertindak,” tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumbar Pasaman Barat Leasing dirampas Expander IRT