KETIK, JOMBANG – Dari pertengkaran keluarga di Mojoagung, Kabupaten Jombang, ternyata membuka tabir dugaan kekerasan yang dialami seorang perempuan muda berusia 19 tahun oleh kakaknya sendiri, AA (23), seorang pedagang pentol keliling.
Kasus rudapaksa saudara sedarah di Mojoagung, Jombang ini terungkap setelah korban bersama ibunya berniat mengambil sepeda motor milik keluarga yang digunakan oleh pelaku.
Saat mendatangi tempat tinggal rumah kos AA pada Minggu, 18 Mei 2025 di Mojoagung terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyampaikan, korban kemudian melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Mapolsek Mojoagung.
Dalam proses pemeriksaan, korban mengungkap adanya kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dalam pemeriksaan, korban akhirnya menceritakan adanya dugaan perlakuan tidak senonoh (rudapaksa) yang dialaminya sejak usia 12 tahun,” ungkap Margono, Kamis, 22 Mei 2025.
Kepolisian kemudian melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang untuk pendalaman.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan pelaku sejak keduanya masih remaja, dan terakhir kali terjadi pada akhir tahun 2024.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan disebut menggunakan bujuk rayu serta materi yang tidak pantas untuk memengaruhi korban,” lanjutnya.
Kini, AA telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polres Jombang juga memastikan korban telah mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum selama proses berlangsung. (*)