KETIK, PALEMBANG – Pihak kepolisian telah mengungkapkan motif empat pelaku di bawah umur yang membunuh siswi SMP berinisial AA (13) di Kuburan Cina, Palembang pada Minggu, 1 September 2024.
Polisi mengatakan, para pelaku mencabuli korban hingga tewas itu karena menonton film porno.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dipandu oleh psikolog Biro SDM Polda Sumsel, motifnya adalah menyalurkan nafsu," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Kamis 5 September 2024.
Ia mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial IS (16) mengumpulkan film porno dan video cabul di dalam HP miliknya. Hal itu memicu eksplorasi nafsu IS yang menjadi dalang dari peristiwa nahas tersebut.
"Kami telah menyita bukti yang ditemukan di HP pelaku. Ditemukan beberapa video cabul (film porno) yang telah dikumpulkan IS," ujarnya.
Harryo menambahkan, IS telah merencanakan pencabulan tersebut dari rumah bersama tiga pelaku lainnya, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12). Mereka sempat berkumpul di kediaman IS sebelum bertemu dengan korban.
Awalnya, keempat pelaku hanya berniat untuk melampiaskan nafsu sesaat mereka. Namun tanpa mereka sadari, aksi yang mereka perbuat ternyata berakibat fatal sampai menyebabkan kematian korban.
"Mereka memang sudah berniat melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban. Namun, tanpa disadari (pelaku), tindakan tersebut berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban," ungkapnya.
Korban disekap dan dianiaya
Pelaku utama IS menyalurkan nafsu bejatnya dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya. Ketiga pelaku lainnya membantu IS dengan cara memegangi tangan dan kaki korban.
“IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban," sambung Harryo.
Korban meninggal karena kekurangan oksigen akibat disekap oleh IS. Saat mereka menyadari bahwa korban sudah tak bernyawa, para pelaku menggotong korban menuju kuburan Cina.
Namun, aksi bejat pelaku tak berhenti begitu saja. Mereka sempat melampiaskan nasfunya kepada korban yang sudah tak bernyawa secara bergiliran.
"Dari tempat tersebut jasad korban digotong keempat pelaku menuju TKP kedua di TPU Talang Kerikil. Di sana dengan posisi sudah meninggal dunia korban pun dirudapaksa kembali oleh rekan-rekan korban secara bergiliran," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana.
Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.
"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan dinas sosial untuk mempertanggungjawabkan ulah mereka. Pelaku akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," tutup Harryo.(*)