KETIK, PEMALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/KO.13/2024 tanggal 2 Januari 2025.
Kepala Kantor OJK Tegal, Novianto Utomo, mengatakan bahwa PT LKM BKD Pemalang yang izin usahanya dicabut adalah beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Novianto menambahkan, untuk PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) milik Pemda Pemalang atau BUMD masih beroperasi normal.
"Kalau yang BUMD masih berjalan normal. Kalau yang izinnya dicabut alamatnya di jalan Melon Desa Sewaka," jelas Noviyanto, kepada ketik.co.id pada Selasa, 7 Januari 2025.
Diketahui, PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) beralamat di Jalan Tangkuban Parahu, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) juga memiliki logo yang berbeda dengan PT LKM BKD Pemalang yang izin usahanya dicabut OJK.
Berikut adalah logo PT LKM BKD Pemalang yang izin usahanya dicabut OJK:
1. Terdapat bulatan berwarna kuning keemasan,
2. Seperti sayap dibawah bulatan dengan jumlah 3 helai berwarna biru,
3. Tulisan PT. LKM BKD Pemalang berwarna biru dan tanpa Kabupaten serta tanpa Perseroda.