KETIK, JAKARTA – Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK. Pemberian sanksi ini dilakukan sebagai upaya penegakan perlindungan konsumen, khususnya di sektor keuangan.
Selain itu dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal," terang Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, Selasa 12 Maret 2025.
Sementara itu, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 OJK telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari industri financial technology, 997 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Tidak hanya itu, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 27 Februari 2025 telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan," tambahnya.
OJK juga menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," pungkasnya. (*)