OJK Blokir 7.000 Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

16 Desember 2024 17:40 16 Des 2024 17:40

Thumbnail OJK Blokir 7.000 Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online Watermark Ketik
Narasumber OJK Jabar Agus Yayan Cahyan saat sosialisasi Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, di Kec Solokanjeruk Kab Bandung, Senin (16/12/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini sudah memblokir sekitar 7.000 rekening yang terafiliasi dengan transaski judi online (judol). Pemblokiran rekening dilakukan dengan sistem by NIK (Nomor Induk Kependuduk), sehingga jika seseorang memiliki 4 rekening dengan satu NIK, maka keempat rekening tersebut bakal diblokir.

Hal itu diungkapkan pengawas dari OJK Provinsi Jawa Barat, Agus Yayan Cahyan, saat menjadi narasumber sosialisasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong yang digelar OJK Jabar, di Aula Ponpes Sa’Adatuddaroin, Desa/Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Senin (16/12/2024).

"Jadi,ketika ada terdeteksi rekening tampung melalui rekening bank atau rekening lembaga keuangan lainnya yang digunakan sebagai rekening tampung judi online, maka OJK nanti diminta melakukan pemblokiran rekening judol by NIK," jelas Agus. 

Pemblokiran yang dilakukan OJK menurutnya pararel dengan Kom Digi yang mengindentifikasi situs judol dan memiliki rekening tampung. 

"Dari data Kom Digi itu kan bisa terlacak di situs judool itu deponya ke mana transfernya ke mana. Data tersebut disampaikan ke OJK untuk memblokir rekening tampung," imbuh Agus.

Ditanya soal progres berapa rekening yang sudah diblokir OJK hingga kini, Agus menyebut sudah ada lebih dari 7 ribuan rekening yang diblokir.

Sementara terkait rekening yang digunakan para pemain, menurut Agus hal itu merupakan kewenangan dari ini aparat penegak hukum.

"Jadi, kalau memang ada rekening masyarakat atau pemain judol yang terblokir, silahkan hubungi OJK atau Satgas Pemberantasan Judol, untuk lebih memastikan apakah rekeningnya terblokir atau tidak maupun mengecek apakan rekeningnya terafiliasi dengan rekenig tampung judol," terangnya.

Pada kesempatan itu, Agus juga mengapresiasi gerakan dari ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Merah Putih Kabupaten Bandung, yang mendeklarasikan diri untuk memerangi judi online.

Menurutnya OJK sangat mendukung berbagai upaya dalam pemberantasan judol, termasuk yang dilakukan elemen masyarakat dan mitra OJK dari DPR RI dengan Deklarasi Berantas Judol. Agus bilang dengan deklarasi seperti ini akan menjadikan masyarakat semakin aware, waspada akan bahaya dari judal maupun pinjol ilegal.

"Karena memang seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Pak Cucun Ahmad Syamsurijal, pemberantasan judol ini harus dimulai dari kesadaran diri sendiri, kemudian di lingkungan keluarga, lalu kepada masyarakat pada umumnya. Sebab sekarang yang namanya pinjol ilegal, judol itu langsung menyasar ke masyarakat," jelas Agus.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK ojk jabar judol pinjol Pinjol Ilegal berantas judol