KETIK, JAKARTA – Sepanjang Januari hingga 31 Desember 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal, dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan Satgas Pasti juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
"Kami juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Ismail, Senin 13 Januari 2025.
Tidak hanya itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sampai dengan 31 Desember 2024, pihaknya telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran),
"Sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC dan segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
"Hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan di industri keuangan," pungkasnya.(*)