OJK Terus Galakkan Edukasi Keuangan hingga Jangkau 2 Juta Orang

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

10 Juli 2024 12:15 10 Jul 2024 12:15

Thumbnail OJK Terus Galakkan Edukasi Keuangan hingga Jangkau 2 Juta Orang Watermark Ketik
Gedung OJK Jatim. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024, OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 peserta secara nasional. Edukasi tersebut dilakukan melalui saluran media komunikasi khusus yakni Sikapi Uangmu.

Hingga saat ini saluran konten keuangan tersebut telah mempublikasikan sebanyak 214 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 858.413 viewers.

Selain itu, terdapat 55.429 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 67.180 kali akses terhadap modul dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak.

Di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.

"Selama Juni 2024, terdapat pembentukan 3 TPAKD baru yaitu di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser," jelas Aman.

"Sehingga total tercatat sebanyak 521 TPAKD (34 provinsi dan 487 kabupaten/kota) atau 94,38 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota," imbuhnya.

Sementara dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

"Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan," tambahnya.

"Pengaduan tersebut meliputi pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Literasi digital Edukasi keuangan OJK sikapi uangmu TPID Pinjol Ilegal Investasi Ilegal