Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Se-Indonesia Tidak Sampai 70%, KPU RI Segera Evaluasi

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

1 Desember 2024 10:36 1 Des 2024 10:36

Thumbnail Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Se-Indonesia Tidak Sampai 70%, KPU RI Segera Evaluasi Watermark Ketik
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Ilustrator: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan secara nasional rata-rata partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada 2024 menurun. Jumlahnya bahkan tidak mencapai 70% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota KPU RI, August Mellaz menyebut partisipasi pemilih di Pilkada 2024 lebih rendah dibanding Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu.

“Secara umum, rata-rata partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini kurang lebih di bawah 70 persen. Meskipun dalam konteks Pilkada, partisipasi pemilih memang biasanya lebih rendah dibandingkan Pilpres atau Pileg,” ujarnya dalam keterangan resmi KPU RI (29/11/2024).

August menyebut KPU akan segera melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada ini. Namun, ia belum dapat memastikan kapan evaluasi tersebut digelar.

“Kami akan evaluasi untuk melihat apa yang kurang. Namun saat ini fokus kami masih pada penghitungan suara secara manual dan berjenjang, dari tingkat kecamatan hingga provinsi dulu,” tambahnya.

KPU juga sedang mempersiapkan panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) untuk Pilkada 2024. Anggota KPU, Iffa Rosita, mengungkapkan panduan ini akan menjadi acuan bagi komisioner KPU di tingkat daerah dalam mengelola sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Panduan sengketa PHP ini akan segera diterbitkan oleh tim hukum dan pengawasan kami. Panduan tersebut akan digunakan dalam rapat koordinasi (rakor) untuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan,” jelas Iffa.

Rapat koordinasi terkait penyelesaian sengketa PHP dijadwalkan berlangsung antara tanggal 10 hingga 15 Desember 2024. Rentang waktu tersebut disesuaikan dengan tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember, serta di tingkat kabupaten dan kota yang akan berlangsung pada 6 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melaporkan bahwa per Jumat (29/11/2024) pukul 09.00 WIB, beberapa provinsi telah mencapai 100 persen pengiriman formulir C hasil pemilihan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Provinsi tersebut antara lain Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat.

Afifuddin juga menyebutkan bahwa sejumlah provinsi lainnya, seperti Sulawesi Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Lampung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat, telah mencapai 100 persen pengiriman formulir C untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota. (*)

Tombol Google News

Tags:

Partisipasi Pilkada 2024 KPU RI Partisipasi Pilkada Turun Partisipasi pilkada rendah