Pasangan Rijanto-Beky Dipastikan Dilantik 10 Februari 2025, Petahana Tak Ajukan Gugatan

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

11 Desember 2024 18:37 11 Des 2024 18:37

Thumbnail Pasangan Rijanto-Beky Dipastikan Dilantik 10 Februari 2025, Petahana Tak Ajukan Gugatan Watermark Ketik
Paslon Rijanto-Beky saat debat Pilbup 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Blitar 2024 telah usai, dan hasilnya menunjukkan pasangan Rijanto-Beky keluar sebagai pemenang. Pasangan ini berhasil mengungguli pesaingnya, pasangan petahana Rini-Ghoni.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada, membuka jalan bagi pelantikan Rijanto-Beky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030.

Menurut Hadi Santoso, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, hingga batas waktu 10 Desember 2024, tidak ada pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hingga kemarin, tanggal 10 Desember 2024, belum ada gugatan yang dilayangkan,” ujar Hadi pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menjelaskan bahwa langkah berikutnya adalah menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan Rijanto-Beky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih.

"Untuk penetapan bupati terpilih, kami masih menunggu BRPK dari MK. Setelah terbit, baru bisa ditetapkan secara resmi,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.

Sugino menambahkan, setelah penetapan, KPU Kabupaten Blitar akan mengusulkan nama Rijanto-Beky ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan.

"Kalau semuanya berjalan lancar tanpa gugatan, pelantikan Rijanto-Beky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030 akan dilakukan pada 10 Februari 2025,” jelasnya.

Pasangan petahana, Rini-Ghoni, yang kalah dalam Pilkada kali ini, telah menyatakan tidak akan mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan. Langkah ini menunjukkan sikap sportif dan mendukung proses demokrasi di Kabupaten Blitar.

Keputusan tersebut juga dikonfirmasi oleh Hadi Santoso. “Kami apresiasi keputusan dari pihak yang kalah karena tidak mengajukan gugatan. Ini membantu memastikan proses berjalan lancar,” katanya.

Dengan kemenangan Rijanto-Beky, Kabupaten Blitar akan memasuki babak baru kepemimpinan pada tahun 2025. Warga Blitar pun menantikan program dan kebijakan yang akan dijalankan pasangan ini selama lima tahun ke depan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Rijanto-Beky Mak Rini Rini-Ghoni Rizky Pilkada 2024 Pilbup Sengketa KPU lantik Bupati