Pasca Sinkronisasi, DPRD-Pemkab Madiun Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

3 November 2023 04:00 3 Nov 2023 04:00

Thumbnail Pasca Sinkronisasi, DPRD-Pemkab Madiun Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Watermark Ketik
Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Kesepakatan dan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati tentang Penghentian Proses Pembentukan Perda dan Penarikan Raperda dari Pembahasan dan Menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: DPRD Kabupaten Madiun)

KETIK, MADIUN – Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun berbenah.

Setidaknya DPRD dan Pemkab Madiun melakukan penghentikan proses pembentukan perda dan penarikan raperda dari pembahasan, selanjutnya menetapkan raperda pajak dan retribusi daerah pasca dilakukan singkronisasi.

Keputusan tersebut diambil antara DPRD dan Pemkab Madiun dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda Pengambilan Kesepakatan dan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati tentang Penghentian Proses Pembentukan Perda dan Penarikan Raperda dari Pembahasan dan Menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono selaku pimpinan rapat  memberikan waktu kepada ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 dan 3 yang masing-masing bernama Eko Purwanto dan Purwadi untuk menyampaikan laporannya terkait proses penghentian pembentukan perda dan penarikan raperda dari pembahasan dan menetapkan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya dilanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Madiun dan Pj Bupati Madiun terhadap Penarikan dan Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‘’DPRD Madiun dan Pemkab Madiun sudah selesai melakukan pembahasan raperda pajak daerah dan retribusi daerah,’’ terang Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono

Fery mengatakan usai melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut selanjutnya raperda pajak dan daerah dan retribusi daerah dikirim ke Pemprov Jatim dan Kemenkeu di Jakarta untuk dievaluasi.

Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan Penarikan dan Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

‘’Untuk itu pajak daerah dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan undang-undang tersebut karena terkait dengan legalitas,’’ ungkapnya

Tontro mengungkapkan berdasar aturan main dalam Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka diperlukan penyusunan kembali raperda bersama DPRD Kabupaten Madiun dan saat ini sudah disepakati.

“Ini kita susun lagi dan kita ajukan kepada DPRD, dan selama ini sudah berproses dan disepakati bersama DPRD menjadi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Kata dia, keberadaan perda pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum baru bagi Pemkab Madiun dalam melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi tahun depan.

Disamping itu, Tontro juga berharap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Madiun.

‘’Sekaligus diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD yang tentunya untuk pembiayaan pembangunan serta pelayanan pada masyarakat,’’pungkasnya.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Perda Pajak Kabuapten Madiun Perda Retribusi Kabupaten Madiun Madiun Hari Ini Fery Sudarsono Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah