Pastikan Pekerja, Buruh hingga Driver Online Dapat THR, Disnakertrans Jatim Dirikan 15 Posko

19 Maret 2025 11:07 19 Mar 2025 11:07

Thumbnail Pastikan Pekerja, Buruh hingga Driver Online Dapat THR, Disnakertrans Jatim Dirikan 15 Posko Watermark Ketik
Kantor Disnakertrans Jatim di jl Dukuh Menanggal, Surabaya jadi Posko Induk THR. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Untuk memastikan pekerja, buruh hingga pengemudi dan kurir online mendapatkan haknya yakni Tunjangan Hari Raya (THR), Pemprov Jatim melalui Disnaker Provinsi Jatim mendirikan Posko Satgas THR Keagamaan Disnakertrans Provinsi Jatim Tahun 2025.

Tidak tanggung-tanggung, ada 15 posko yang didirikan di seantero Jawa Timur.

"Hal ini dilakukan untuk mendorong para pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan produktif," ucap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa, 18 Maret 2025.

Adanya posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan setiap provinsi, kabupaten dan kota. "Jadi pendirian posko sebanyak 15 posko agar pekerja bisa melaporkan jika belum mendapatkan haknya," beber Khofifah.

Foto Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Jumat, 15 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Jumat, 15 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Sebanyak 15 posko itu antara lain Posko Induk Disnakertrans Jatim, UPT BLK Pasuruan, UPT BLK Mojokerto, UPT BLK Singosari, UPT BLK Tulungagung-Trenggalek, UPT BLK Madiun, UPT BLK Kediri, UPT BLK Ponorogo, UPT BLK Tuban, UPT BLK Jombang, UPT BLK Nganjuk, UPT BLK Bojonegoro, UPT BLK Jember, UPT BLK Situbondo, dan UPT BLK Sumenep.

Untuk pelayanannya akan dibuka mulai 17 Maret sampai 27 Maret 2025. Dengan jadwal pelayanan Senin-Kamis (08.00 WIB - 15.00 WIB) dan Jumat (08.00 WIB - 15.30 WIB).

"Selain itu, Disnakertrans Prov Jatim membuka pelayanan konsultasi terkait THR secara online melalui email [email protected]. bagi pekerja yang ingin melaporkan jika pengusaha belum memberikan THR," ucap Khofifah.

Nantinya, Posko Satgas ini akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id yang memang sudah disiapkan.

"Dengan persiapan yang matang, pemberian THR di Jatim dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja dan mendukung kelancaran operasional perusahaan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Khofifah Indar Parawansa Khofifah Gubernur Khofifah Gubernur Jatim Jawa timur Posko Pengaduan THR