Pekerja Rentan di Pacitan Dapat Jamsos Gratis Pakai Duit Cukai Tembakau

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

31 Oktober 2024 12:04 31 Okt 2024 12:04

Thumbnail Pekerja Rentan di Pacitan Dapat Jamsos Gratis Pakai Duit Cukai Tembakau Watermark Ketik
Pertemuan Disdagnaker dengan perwakilan dari sembilan desa di Pacitan pada Rabu 30 Oktober 2024 guna membahas pemberian perlindungan sosial bagi ratusan pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Sebanyak 450 pekerja rentan dari sembilan desa di Pacitan mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Target penerima manfaat itu, sejatinya adalah 2.950 buruh tani tembakau, petani. Namun jumlah keseluruhan yang diusulkan hanya 2.500 peserta.

"Sehingga, sesuai PMK, sisanya 450 lanjut disalurkan ke pekerja rentan lainnya," jelas Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, Kamis 31 Oktober 2024.

Kriterianya pekerja rentan adalah, mereka yang bekerja di sektor informal, dengan risiko tinggi namun minim perlindungan.

Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja dalam kondisi kurang layak dan menghadapi risiko tinggi. Seperti, tukang graji kayu, kuli panggul kayu, yang intinya mereka adalah pekerja tidak tetap, pun punya risiko kecelakaannya tinggi.

"Sementara ini, penyaluran BPJS Ketenagakerjaan ini khusus untuk pekerja rentan, sedangkan untuk petani dan buruh tani tembakau akan disalurkan tersendiri oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)," ungkap Supriyono kepada Ketik.co.id

Upaya ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Anggaran DBHCHT yang digunakan, yakni sebesar Rp210 juta.

“Premi BPJS Ketenagakerjaan ini sekitar 16.800 selama empat bulan, dari Juli hingga Oktober 2024. Harapannya, ke depannya mereka bisa mandiri sambil menunggu program lanjutan di tahun 2025,” tambahnya.

Mekanisme penerimaan ini didasarkan pada usulan dari desa-desa penghasil tembakau, yang juga mencakup pekerja rentan di sektor lain. 

Setiap usulan diverifikasi baik oleh pihak desa maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima adalah pekerja yang memang membutuhkan perlindungan ini.

Supriyono menyampaikan pentingnya perlindungan sosial ini dalam menjamin keselamatan kerja mereka yang bekerja di sektor informal.

"Sebagai contoh, ada seorang petani di Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan, beberapa waktu lalu menerima santunan sekitar Rp40 juta karena yang bersangkutan meninggal dunia," tandasnya.

Berikut sembilan desa penerima manfaat dengan jumlah pekerja rentan yang telah dilindungi:

  • Desa Kalipelus: 63 orang
  • Desa Gawang: 48 orang
  • Desa Mentoro: 23 orang
  • Karangnongko: 64 orang
  • Desa Sidomulyo: 46 orang
  • Desa Sanggrahan: 46 orang
  • Desa Pelem: 65 orang
  • Desa Sedeng: 59 orang
  • Desa Katipugal: 68 orang 

Melalui bantuan ini, para pekerja rentan diharapkan bisa menjalani pekerjaan mereka dengan lebih tenang, mengingat perlindungan yang mereka terima dari risiko kecelakaan dan kematian dalam pekerjaan yang seringkali tidak tetap namun memiliki risiko tinggi. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Disdagnaker Pacitan DBHCHT