Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang Tewas, Aksi Kejar-kejaran Lalu Diamuk Massa

13 Mei 2025 11:04 13 Mei 2025 11:04

Thumbnail Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang Tewas, Aksi Kejar-kejaran Lalu Diamuk Massa
Petugas kepolisian saat memeriksa TKP curanmor di depan bengkel Tumpang, Kabupaten Malang pada Minggu, 11 Mei 2025. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – style="margin-right:40px">Seorang warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berinisial MS (38), mengalami nasib tragis. Ia tewas diamuk massa setelah tertangkap basah melakukan pencurian kendaraan bermotor di depan sebuah bengkel di Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, pada Minggu, 11 Mei 2025. 

Bersama seorang rekannya, MS mencoba mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan bengkel. Motor tersebut dalam kondisi kunci masih menempel.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku sempat dikejar oleh pemilik bengkel dan warga hingga terjatuh di persawahan Desa Cokro.

“Pelaku yang sempat dikejar oleh pemilik bengkel dan warga akhirnya terjatuh di area persawahan Desa Cokro, lalu diamuk massa. Ia meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala,” ujarnya, Selasa, 13 Mei 2025.

Lanjut ia, aksi pencurian bermula ketika saksi, Dony Setyawan (37), pemilik bengkel 'Bebek Orange', selesai menyervis motor milik Munir (41), warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang. Motor Honda Vario N-5280-EGD itu diparkir di seberang bengkel, tepat di pinggir jalan dengan kunci masih menempel di lubang kontak.

Tak lama, dua pelaku berboncengan dengan motor Scoopy putih berhenti di lokasi. Salah satu pelaku turun, menyalakan motor korban, dan langsung kabur bersama rekannya ke arah Pakis. Dony yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku dengan motornya.

“Sampai di sawah Desa Cokro, Kecamatan Pakis, terduga pelaku diberhentikan warga. Massa yang emosi langsung melakukan pemukulan. Sementara satu terduga pelaku lainnya kabur,” ungkapnya.

Usai menerima laporan, anggota Polsek Pakis bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengevakuasi terduga pelaku ke Puskesmas Pakis. Kendati demikian, nyawa MS tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.20 WIB.

Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK motor dan satu unit Honda Vario yang sempat dicuri. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar satu pelaku lain.

“Peristiwa ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Satu pelaku sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran,” tegas Bambang.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana.

“Kami sangat menyayangkan emosi sesaat warga, tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan secara hukum. Serahkan proses sepenuhnya kepada petugas kepolisian,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor curi kendaraan bermotor Tumpang Kambingan Kabupaten Malang Diamuk massa Polres Malang