KETIK, PALEMBANG – Tersangka penganiayaan dokter koas, FD (37) telah meminta maaf kepada korban, Muhammad Luthfi Hadhyan. Selain meminta maaf kepada korban, FD juga meminta maaf kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Kemudian, dia juga meminta kepada istri Dedy, Sri Meilina. Dalam pengakuannya, dia telah menyeret nama-nama tersebut akibat ulahnya menganiaya Luthfi.
“Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya," kata FD, Sabtu, 14 Desember 2024.
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini bermula saat Luthfi bertemu dengan Sri Meilina di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. Saat keduanya bertemu, mereka membahas jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi.
Menurut Lina, jadwal yang disusun Luthfi itu memberatkan anaknya, yakni Lady A. Pramesti, karena harus bertugas di malam tahun baru. Luthfi dan Lady adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Mereka berdua tengah menjalani program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa kedokteran untuk mendapat gelar dokter, alias koas (co-assistant). Dalam hal ini, Luthfi dan Lady menjalankan kegiatan koas di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Luthfi saat itu ditunjuk sebagai ketua kelompok dan diminta untuk membuat jadwal jaga. Dalam pertemuan itu juga, Luthfi ditemani rekan perempuannya yang juga merupakan dokter koas. Lina serta pelaku FD juga hadir dalam pertemuan itu.
Waktu itu, korban hanya diam saat Lina berbicara mengenai jadwal jaga yang dibuat. Melihat respons Luthfi yang hanya diam, FD merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi dengan mendorong bahu Luthfi.
Luthfi tetap hanya diam. Melihat respons tersebut, FD naik pitam. Dia kemudian menonjok Luthfi di wajah bagian kiri. Ketika itu, Luthfi berusaha memberi penjelasan mengenai sikapnya, namun pelaku tidak terima dan semakin membabi buta. Dia memukuli Luthfi di bagian kepala dan pipi, serta mencakar leher.
Akibatnya, Luthfi harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Atas dasar itu, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polda Sumsel dengan diantar oleh kuasa hukum, Titis Rachmawati pada Jumat, 13 Desember 2024. FD mengaku telah menyesali perbuatan penganiayaan yang dia lakukan terhadap korban.
"Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya," kata FD. (*)