KETIK, PALEMBANG – Pelaku utama aksi pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kota Palembang, IS (16) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa, 8 Oktober 2024 malam.
IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga pelaku lainnya dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
IS dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan secara keji yang dibantu oleh tiga pelaku lainnya.
"Kami menyatakan perbuatan IS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus JPU, Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, hal yang memberatkan pidana IS adalah dirinya dinyatakan sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut dan membuat gaduh publik.
Selain itu, IS menolak seluruh dakwaan dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sehingga tidak ada hal yang meringankan pidana IS.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar Hutamrin singkat.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelaku, Hermawan akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU.
"Akan kami sampaikan nota pembelaan. Menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.
Sebelumnya, tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) dituntut 5 hingga 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP berinisal AA (13).
Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara. (*)