Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya Langgar Permenhub, TRC Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Penertiban

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

8 Juli 2024 08:21 8 Jul 2024 08:21

Thumbnail Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya Langgar Permenhub, TRC Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Penertiban Watermark Ketik
Satlantas Polres Bangkalan saat lakukan penertiban pengguna sepeda listrik dijlan raya (8/7/2024). (Foto: Humas Polres Bangkalan)

KETIK, BANGKALAN – Popularitas sepeda listrik sebagai alat transportasi roda dua yang dinilai ramah lingkungan menjadi fonemena tersendiri di tengah masyarakat khususnya bagi anak-anak.

Meskipun terlihat menarik bagi anak-anak, penggunaan sepeda listrik dapat membawa sejumlah bahaya yang perlu dicermati oleh orang tua, apalagi digunakan di jalan raya. Sangat membahayakan, baik bagi pengendara, juga bagi orang lain.

Sepeda listrik tidak bersuara dan cenderung memiliki kecepatan yang lebih tinggi dibandingkan sepeda biasa. Resiko kecelakaan lebih tinggi jika digunaka anak-anak, karena akan kesulitan mengendalikan kecepatan.

Berangkat dari hal tersebut jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak. Ada 3 sepeda motor listrik yang diamankan di Mapolres Bangkalan.

AKP Grandika Indera Waspada, Kasatlantas Polres Bangkalan menjelaskan upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. 

Pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain. 

"Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya," jelas AKP Grandika. Senin. (08/07/2024).

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet. 

"Sesuai Permenhub, Penggunaan kendaraan tertentu ada syarat yakni berusia 12 tahun-15 tahun dan itu harus didampingi oleh orang dewasa. Bagi yang belum memenuhi syarat, sesuai Permenhub bisa dilakukan penindakan tegas oleh petugas yang berwajib," ucap Kasatlantas.

Menurut AKP Grandika Sepeda listrik yang sempat diamankan, sudah dikembalikan kepada pemiliknya, dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Kita mengingatkan pada orang tua, agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak yang menggunakan sepeda listrik, jangan sampai dibawa kejalan raya, itu sangat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain,” himbau AKP Grandika. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penertiban Sepeda listrik Satlantas Polres Bangkalan