Pembahasan RUU Kelautan Terhambat Kengganan dan Kemauan Politik Pemerintah

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Muhammad Faizin

10 Juli 2024 01:24 10 Jul 2024 01:24

Thumbnail Pembahasan RUU Kelautan Terhambat Kengganan dan Kemauan Politik Pemerintah Watermark Ketik
Forum Legislasi "RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan" di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/7/2024) (Foto: Surya Irawan/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Rancangan Undang-Undamg (RUU) Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI, namun persolannya ada di pemerintah. Meski Presiden sudah terbitkan Surat Presiden (Surpres), tapi dalam pembahasannya banyak kendala. Khususnya terkait masalah kelautan.

Hal ini pula yang membuat Menkopolhukam RI enggan melanjutkan RUU inisiatif DPD RI tersebut. Namun, DPR-DPD dan pakar otonomi daerah sepakat jika RUU Daerah Kepulauan ini penting bagi daerah kepulauan.

Khususnya untuk mempercepat kesejahteraan dan kemajuan daerah. Namun, tinggal politicall will dan kemauan politik pemerintah.

Hal itu mengemuka dalam Forum Legislasi "RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan" di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/7/2024).

Forum Legislasi itu, menghadirkan Wakil Ketua Baleg DPR RI FPPP Achmad Baidowi (Awiek), anggota DPR RI FPG Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki), Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pada prinsipnya antara DPR dan DPD RI sudah tidak masalah lagi, siap membahas dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Sekarang, kata Awiek sapaan akrabnya, tinggal kemauan dari pemerintah saja. Pemerintah enggan membahasnya dan tidak hadir ketika akan dibahas dalam rapat kerja, karena terkait dengan masalah kelautan.

"Di laut itu ada Bakamla (Badan Keamanan Laut), Polisi Air, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, perbatasan laut, ketahanan dan pertahanan, Kementerian Kelauttan dan Perikanan dan lain-lain. Pada prinsipnya di laut itu jadi "dompet" -nya uang banyak pihak, sehingga jadi rumit ketika akan dibahas," katanya.

Ia tetap optimis RUU Daerah Kepulauan ini akan ada solusi, negosiasi, dan langkah asimetris untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat kepulauan dengan kompromi-kompromi tertentu di kalangan pemerintah. 

"Cara pandang kita harus berbeda ketika membangun daerah daratan dan kelautan, yang jelas lebih sulit. Baik pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Kalau tidak selesai bisa dibahas, carry over DPR dan DPD ke depan," ungkapnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, RUU Daerah Kepulauan ini jadi perhatian di Indonesia Timur. Karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam (SDA), administrasi birokrasi dan pelayanan kesehatan.

"Itu program prioritas.yang bisa mempercepat kesejahteraan dan kemajuan daerah kepulauan. Khususnya di Indonesia Timur," ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, berpandangn jika RUU ini tidak segera diundangkan maka akan banyak menghadapi masalah ke depan, terutama keamanan laut.

Ia mengingatkan pentingnya ada institusi penegak hukum dan penjaga wilayah keamanan di perairan laut Indonesia yang luasnya tiga kali dari keseluruhan daratan NKRI ini, yaitu coast guard. 

"Seluruh dunia memiliki coast guard. Hanya Indonesia, Timor Leste dan Brunei yang tak punya," jelasnya.

Coast guard ini bertugas menjaga keamanan laut dari berbagai ancaman yang bersifat non militer. Terlebih lanjut Nono, Indonesia ini negara maritim yang besar. 

Sehingga ia heran kepada Menkopolhukam RI, yang selalu ingin menunda pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini. 

"Padahal DPD dan DPR RI sudah merumuskan RUU ini melalui proses panjang, melibatkan akademisi.dan bahkan studi banding ke luar negeri, kenapa ditunda-tunda terus?" tanya Nono kecewa.

Karena itu, Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mendukung disahkannya RUU ini, karena mempunyai keunikan dan berbeda dengan UU lain yang memiliki tujuan sama untuk mensejahterakan masyarakat.

Djohermamsyah yang merupakan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri ini mengatakan, Daerah Kepulauan terdiri dari Provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB, NTT, Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Maluku.

"Daerah kepulauan ini memiliki karakter yang berbeda dengan wilayah daratan, model asimetris -desentralisasi. Jadi dalam pengembangannya diperlukan fiskal yang lebih dan pemimpin yang memiliki leadership yang mumpuni," kata Djohermasyah. (*)

Tombol Google News

Tags:

RUU Daerah Kepulauan Pemerintah DPR RI