Pembawa 5 Ribu Detonator Bom Ikan Divonis 2,5 Tahun

Jurnalis: Millah Irodah
Editor: Moch Khaesar

1 Maret 2023 11:40 1 Mar 2023 11:40

Thumbnail Pembawa 5 Ribu Detonator Bom Ikan Divonis 2,5 Tahun Watermark Ketik
Mastur divonis hakim PN Surabaya 2,5 tahun (Foto: M. Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mastur hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dirinya dengan dua tahun enam bulan penjara. Hal ini dikarenakan terdakwa kedapatan membawa bom ikan melalui jalur laut kala di Perairan Situbondo.

Pada amar putusan, Hakim ketua Arwana diruang Kartika menilai terdakwa melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Dengan ini terdakwa atas nama Mastur divonis dua tahun enam bulan penjara," ucap Arwana, Rabu (1/3/2023).

Dengan vonis ini, Terdakwa hanya bisa pasrah dan menerima vonis yang dibacakan hakim tersebut. "Saya terima yang mulia," ucapnya lirih dalam sidang telecomfrance tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Wihananto dan Vini Angeline.

Sebelumnya, Polisi memastikan 5.000 detonator bom yang pengirimannya digagalkan di perairan Situbondo adalah detonator bom ikan dan tidak berkaitan pelaksanaan KTT G20 Bali. Pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-17 G20 akan digelar di Bali pada 15-16 November 2022. Pengamanan terkait pelaksanaan kegiatan itu diperketat.

Karena itulah, begitu mendapatkan informasi pengiriman detonator itu pada Rabu (9/11/2022) pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Ditpolairud Polda Jatim bergerak cepat. Tim langsung terjun ke lapangan dari Banyuwangi hingga menemukan kapal yang mencurigakan dari Pulau Ra'as, Madura kemudian digiring ke Pelabuhan Jangkar di Situbondo.

Saat ditemukan oleh polisi di perairan Situbondo, terduga pelaku menyamar sebagai nelayan. Strategi penyamaran juga sempat dilakukan polisi. Pria pengirim detonator bernama Mastur itu berhasil diamankan, kapalnya turut digiring dan diperiksa di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Saat diintrograsi terdakwa memastikan detonator bom ikan itu tidak hendak dikirim ke Bali, melainkan ke sejumlah tempat lain hingga di Kalimantan.

Saat digeledah di kapal yang digunakan terdakwa ditemukan 5.000 detonator aktif di dalam 2 kardus mi instan. Tidak hanya ribuan detonator yang disamarkan dalam 2 kardus mi instan, petugas juga menyita 2 ponsel milik pelaku dan kunci mobil Chevrolet warna merah.

Mastur diketahui merupakan ahli merakit bom ikan. Ia juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pengiriman detonator bom ikan. Saat ini yang bersangkutan diperiksa lebih lanjut di markas Ditpolairud Polda Jatim yang ada di di Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM PN Surabaya Vonis Terdakwa Detonator Bom Ikan