KETIK, SEMARANG – Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di bulan Juni 2025. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Bangkit Aditya Wiryawan selaku Peneliti dan Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) angkat bicara terkait adanya rencana pemerintah akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Dia mengatakan, cukai dari minuman berpemanis kalau dilihat dari angkanya tidak begitu signifikan untuk pendapatan negara.
"Menurut saya kalau rokok nilainya signifikan tapi kalau minuman berpemanis kurang. Kita punya kebijakan lain kalau tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara," kata Bangkit kepada wartawan, 22 Januari 2025 di salah satu hotel di Semarang.
Namun, kata dia, kalau tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahanya pemanis bagi kesehatan tidak masalah.
Dia menyebut bahaya kesehatan yang paling bahaya dan dikhawatirkan seperti diabetes yang terjadi bukan hanya di Indonesia tetapi di negara maju.
Selain kesehatan, menurutnya, petani lokal juga akan berdampak kalau minuman dalam kemasan berpemanis dibiarkan atau tak dikontrol karena bisa jadi pemanis itu tidak dari petani Indonesia.
Oleh sebab itu, dia menekankan akan pemilik kebijakan lebih melakukan kajian kembali terkait tujuan memberikan cukai terhadap minuman kemasan berpemanis lebih ke mensosialisasikan dampak bahaya daripada meningkatkan pendapatan negara.
"Penerapan cukai terhadap minuman kemasan berpemanis ini hampir berjalan, kalau pemerintah konsisten dengan kebijakan ini mohon dijalankan terus ngga apa apa selama penerapannya terbatas," jelas Bangkit.
"Karena kita perlu mengukur kebijakan kebijakan lainnya, apakah itu satu satunya kebijakan atau mereka punya kampanye lain dan sudah dilakukan tapi ngga ada yang tahu kebijakan pemerintah," pungkasnya.(*)