KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal ditahan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terkait laporan dugaan pengerusakan mobil. Dalam foto yang beredar di media sosial, Diana menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan jatanras.
"Iya benar, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," ucap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat 9 Mei 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. "Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara," jelasnya.
Disinggung Diana ditahan terkait kasus apa, Rina menjelaskan tersangka dilaporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus. "Terkait kasus pengerusakan mobil," tuturnya.
Pengacara Paul Sthevanus, Jemmy Nahak menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.
"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.
Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi. "Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi," jelasnya. (*)