KETIK, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memaparkan Peraturan Bupati No.34 Tahun 2023, Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (04/12/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, menyampaikan tujuan dilakukannya acara ini sebagai kepatuhan terhadap inovasi dan perintah pimpinan berupa tertib 3T yaitu tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib tugas.
Zainal juga mengatakan naskah dinas adalah komunikasi dari pimpinan baik itu keluar, ke dalam, ke samping serta vertikal.
"Dan sebagainya, pimpinan terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap lembaganya dan mereka berkomunikasi secara tertulis dan tidak tertulis," ungkapnya.
Zainal berharap, bahwa tata naskah ini mencerminkan kewibawaan, dan menggambarkan kemampuan untuk memenuhi tujuan bersama Pemkab Asahan.
"Saya juga berharap pertemuan yang sangat mengawali kebaikan ini berjalan dengan lancar dan para pimpinan dapat melaksanan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya," pungkasnya. (*)