KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp36.285.765.000 dengan fokus utama pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai sektor prioritas sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Menggantikan PMK 215 Tahun 2021, regulasi baru ini mengarahkan proporsi pembagian dana kepada tiga sektor utama: kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, penegakan hukum 10 persen, dan kesehatan 40 persen. Kabupaten Blitar pun mengikuti acuan ini dengan pembagian anggaran secara terperinci.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun alokasi dana secara cermat untuk mendukung program-program strategis daerah.
“Dinas Kesehatan mendapatkan porsi terbesar karena sektor kesehatan memang menjadi fokus utama penggunaan DBHCHT tahun ini,” ujarnya pada Senin, 5 Mei 2025.
Rincian alokasi dana tersebut antara lain untuk kesejahteraan masyarakat non-BLT sebesar Rp7,94 miliar, BLT masyarakat sebesar Rp9,8 miliar, penegakan hukum Rp2,69 miliar, serta sektor kesehatan sebesar Rp15,55 miliar. Selain itu, terdapat pula anggaran pengelolaan DBHCHT sebesar Rp300 juta.
Pengelolaan dana melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Perekonomian, Diskominfotiksan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos).
Menurut Badrodin, keberadaan DBHCHT menjadi instrumen fiskal yang strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas dalam pemanfaatan dana tersebut.
“Prinsip kami jelas, setiap rupiah yang dialokasikan harus memberi manfaat konkret bagi masyarakat. Pemkab Blitar juga akan memastikan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dengan alokasi yang berpihak pada sektor esensial, diharapkan DBHCHT 2025 mampu mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat sistem perlindungan sosial, serta mendukung ketertiban dan penegakan hukum di Kabupaten Blitar.
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal komitmen untuk membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Badrodin.(*)