KETIK, KEDIRI – Pemkab Kediri menerima hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp 3,9 miliar. Dua bidang tanah terletak di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras dan Desa Ngadi, Kecamatan Mojo.
Hibah tanah rampasan negara itu diserahkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (7/3/2024) lalu.
Mbak Dewi, sapaan akrab Wakil Bupati Kediri menyebutkan, aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlaku. Kabupaten Kediri, lanjut Dewi, saat ini tengah fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat.
Adanya bandara tersebut, diakui, masih dibutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung, seperti sarana kesehatan maupun yang lain.
"Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu," katanya.
Dua bidang tanah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, pertama ada di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 meter persegi senilai Rp 2.859.669.000 dan kedua di Desa Ngadi dengan luas 3.195 meter persegi dengan nilai Rp 1.091.823.000.
Menurut Mbak Dewi, Pemkab Kediri berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditekankan Mbak Dewi, sinergitas antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam pengelolaan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Semoga kerjasama yang baik antara KPK dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bagi Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, dari penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK tersebut diharapkan tidak sekedar seremonial melainkan memberikan kemanfaatan bagi lembaga negara dan pemerintah daerah disampaing memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
"Diharapkan kita bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," tegasnya. Selain Pemerintah Kabupaten Kediri, ada lima instansi lain penerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Masing-masing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung. (*)