‎Pemkot Batu Keluarkan SE, Larang Pengunaan Mobil Dinas hingga Gratifikasi saat Lebaran  ‎

23 Maret 2025 18:11 23 Mar 2025 18:11

Thumbnail ‎Pemkot Batu Keluarkan SE, Larang Pengunaan Mobil Dinas hingga Gratifikasi saat Lebaran   ‎ Watermark Ketik
‎Balaikota Among Tani Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id) ‎

KETIK, BATU – ‎Pemerintah Kota Batu melarang seluruh pegawai untuk menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran 2025 mendatang.

‎Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025. Tidak hanya untuk Mudik, Pemkot Batu juga melarang penggunaan mobil dinas untuk berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

‎“Tidak semua dilarang. Untuk kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih boleh beroperasi," kata Wali Kota Batu, Nurochman Minggu 23 Maret 2025.

‎Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan, bagi pejabat maupun pegawai yang mendapat penugasan selama cuti Lebaran, masih dapat menggunakan kendaraan dinas. Namun harus dilengkapi surat penugasan dari pejabat yang berwenang.

‎"Untuk keamanan, maka pejabat yang bersangkutan dapat menempatkan kendaraan dinasnya di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu. Yang bersangkutan terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda," jelasnya.

‎Selain itu dalam SE juga melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Batu untuk melakukan permintaan dana dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain. Baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

‎Lalu mengimbau pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Batu untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

‎"Serta wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu di Inspektorat dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," lanjut Cak Nur.

‎Apabila ketentuan dalam SE tersebut dilanggar, akan diberikan hukum disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Surat edaran mobil dinas Gratifikasi Wali Kota Batu Nurochman